Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengkritisi langkah Presiden Joko Widoso atau Jokowi yang ingin memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dengan menerapkan darurat sipil.
Menurut Habiburokhman, darurat sipil sebagaimana Perppu Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya sudah tidak relevan apabila diberlakukan dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
"Kami juga tampung kegelisahan masyarakat, kami ingin sampaikan soal penolakan banyak masyarakat tentang darurat sipil. Kalau kita baca keseluruhan perpu tersebut saya pikir sudah tidak relevan lagi. Hanya di pasal 19 yang katakan penguasa berhak melarang orang keluar rumah, yang lain sudah tidak relevan," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, Selasa (31/3/2020).
Menurut Habiburokhman, ketiadaan elemen-elemen lain sebagai syarat diberlakukamnya darurat sipil mempertegas bahwa aturan tersebut memang tidak relevan.
"Bahkan banyak sekali institusi yang diatur di undang-undang itu yang sekarang enggak ada. Menteri pertama, lalu tiga syarat kumulatif darurat sipil, keamanan dan ketertiban hukum terancam, pemberontakan kerusuhan atau akibat bencana alam. Saya pikir ini enggak seperti itu. Kedua bencana perang, ketiga hidup negara dalam bahaya," ujarnya.
Ia mengatakan aturan yang jauh lebih relevan untuk menghadapi dan menangani pandemi corona ialah karantina kesehatan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
"Yang paling relevan dan sebagian sudah dilakukan pemerintah adalah gunakan Undang-Undang 6/2018, yaitu karantina kesehatan. Itu banyak sekali pasal relevan. Ya terserah pilihan karantina wilayah atau PSBB, dekat sekali dengan yang terjadi saat ini penyebaran corona," tandasnya.
Berita Terkait
-
3,8 Juta Orang di Jawa Timur Terancam Jadi Pengangguran
-
7 Siswa Setukpa Lemdikpol Positif Covid-19, Polri: Tak Benar Kalau Ratusan
-
Intelektual NU: Gubernur DKI dan Pemerintah Pusat Tak Akur Tangani Covid-19
-
Awalnya Dikira Tidur, Mayat Pento di Halaman Masjid Bikin Panik Jemaah
-
Sederet Artis yang Kucurkan Dana Fantastis Buat Lawan Corona, Siapa Saja?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran