Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengkritisi langkah Presiden Joko Widoso atau Jokowi yang ingin memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dengan menerapkan darurat sipil.
Menurut Habiburokhman, darurat sipil sebagaimana Perppu Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya sudah tidak relevan apabila diberlakukan dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
"Kami juga tampung kegelisahan masyarakat, kami ingin sampaikan soal penolakan banyak masyarakat tentang darurat sipil. Kalau kita baca keseluruhan perpu tersebut saya pikir sudah tidak relevan lagi. Hanya di pasal 19 yang katakan penguasa berhak melarang orang keluar rumah, yang lain sudah tidak relevan," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, Selasa (31/3/2020).
Menurut Habiburokhman, ketiadaan elemen-elemen lain sebagai syarat diberlakukamnya darurat sipil mempertegas bahwa aturan tersebut memang tidak relevan.
"Bahkan banyak sekali institusi yang diatur di undang-undang itu yang sekarang enggak ada. Menteri pertama, lalu tiga syarat kumulatif darurat sipil, keamanan dan ketertiban hukum terancam, pemberontakan kerusuhan atau akibat bencana alam. Saya pikir ini enggak seperti itu. Kedua bencana perang, ketiga hidup negara dalam bahaya," ujarnya.
Ia mengatakan aturan yang jauh lebih relevan untuk menghadapi dan menangani pandemi corona ialah karantina kesehatan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
"Yang paling relevan dan sebagian sudah dilakukan pemerintah adalah gunakan Undang-Undang 6/2018, yaitu karantina kesehatan. Itu banyak sekali pasal relevan. Ya terserah pilihan karantina wilayah atau PSBB, dekat sekali dengan yang terjadi saat ini penyebaran corona," tandasnya.
Berita Terkait
-
3,8 Juta Orang di Jawa Timur Terancam Jadi Pengangguran
-
7 Siswa Setukpa Lemdikpol Positif Covid-19, Polri: Tak Benar Kalau Ratusan
-
Intelektual NU: Gubernur DKI dan Pemerintah Pusat Tak Akur Tangani Covid-19
-
Awalnya Dikira Tidur, Mayat Pento di Halaman Masjid Bikin Panik Jemaah
-
Sederet Artis yang Kucurkan Dana Fantastis Buat Lawan Corona, Siapa Saja?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak