Suara.com - Persoalan karantina wilayah, Gubernur Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah mengusulkan pada pemerintah pusat. Hal itu ia nyatakan pada wawancara formal terkait Covid-19 pada Senin (30/3/2020).
"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di pemerintah pusat. Kami Provinsi DKI telah mengusulkan itu," kata Anies Baswedan melalui video wawancara yang diunggah channel Youtube Pemprov DKI.
Tidak hanya Gubernur Jakarta, mantan Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto juga sepakat dengan hal tersebut.
Melalui akun Twitter ia berharap ada skenario kebijakan yang lebih antisipatif ketimbang yang bersifat reaktif.
"Masyarakat sudah banyak yang bergerak sendiri-sendiri untuk karantina wilayahnya dengan kearifan masing-masing. Mudah-mudahan sudah ada skenario kebijakan yang lebih antisipatif dengan pertimbangan skenario kondisi memburuk dari saat ini, yang lebih baik daripada kebijakan yang bersifat reaktif karena sudah terjadi," tulis Herry Zudianto.
Persoalan karantina wilayah, sebenarnya sudah diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada undang-undang tersebut, warga diatur dan harus patuh saat pemerintah telah menetapkan karantina kesehatan. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, bahwa "setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Dengan kewajiban tersebut, maka orang yang melanggar karantina kesehatan akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 93.
Pada Pasal 93, berbunyi:
Baca Juga: Kampung Inggris Pare Lockdown Lokal untuk Cegah Penularan Corona
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Pada karantina kesehatan, warga memang harus patuh namun pemerintah juga memiliki tanggungjawab tersendiri. Berdasarkan ketetuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 78, Pasal 80, dan Pasal 82 UU Kekarantinaan Kesehatan, ada beberapa hal dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah selama karantina wilayah diberlakukan.
Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;
Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ketiga, pendanaan kegiatan penyenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan atau masyarakat.
Keempat, penyelenggaraan informasi kekarantinaan kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung