Suara.com - Persoalan karantina wilayah, Gubernur Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah mengusulkan pada pemerintah pusat. Hal itu ia nyatakan pada wawancara formal terkait Covid-19 pada Senin (30/3/2020).
"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di pemerintah pusat. Kami Provinsi DKI telah mengusulkan itu," kata Anies Baswedan melalui video wawancara yang diunggah channel Youtube Pemprov DKI.
Tidak hanya Gubernur Jakarta, mantan Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto juga sepakat dengan hal tersebut.
Melalui akun Twitter ia berharap ada skenario kebijakan yang lebih antisipatif ketimbang yang bersifat reaktif.
"Masyarakat sudah banyak yang bergerak sendiri-sendiri untuk karantina wilayahnya dengan kearifan masing-masing. Mudah-mudahan sudah ada skenario kebijakan yang lebih antisipatif dengan pertimbangan skenario kondisi memburuk dari saat ini, yang lebih baik daripada kebijakan yang bersifat reaktif karena sudah terjadi," tulis Herry Zudianto.
Persoalan karantina wilayah, sebenarnya sudah diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada undang-undang tersebut, warga diatur dan harus patuh saat pemerintah telah menetapkan karantina kesehatan. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, bahwa "setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Dengan kewajiban tersebut, maka orang yang melanggar karantina kesehatan akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 93.
Pada Pasal 93, berbunyi:
Baca Juga: Kampung Inggris Pare Lockdown Lokal untuk Cegah Penularan Corona
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Pada karantina kesehatan, warga memang harus patuh namun pemerintah juga memiliki tanggungjawab tersendiri. Berdasarkan ketetuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 78, Pasal 80, dan Pasal 82 UU Kekarantinaan Kesehatan, ada beberapa hal dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah selama karantina wilayah diberlakukan.
Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;
Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ketiga, pendanaan kegiatan penyenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan atau masyarakat.
Keempat, penyelenggaraan informasi kekarantinaan kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733