Suara.com - Persoalan karantina wilayah, Gubernur Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah mengusulkan pada pemerintah pusat. Hal itu ia nyatakan pada wawancara formal terkait Covid-19 pada Senin (30/3/2020).
"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di pemerintah pusat. Kami Provinsi DKI telah mengusulkan itu," kata Anies Baswedan melalui video wawancara yang diunggah channel Youtube Pemprov DKI.
Tidak hanya Gubernur Jakarta, mantan Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto juga sepakat dengan hal tersebut.
Melalui akun Twitter ia berharap ada skenario kebijakan yang lebih antisipatif ketimbang yang bersifat reaktif.
"Masyarakat sudah banyak yang bergerak sendiri-sendiri untuk karantina wilayahnya dengan kearifan masing-masing. Mudah-mudahan sudah ada skenario kebijakan yang lebih antisipatif dengan pertimbangan skenario kondisi memburuk dari saat ini, yang lebih baik daripada kebijakan yang bersifat reaktif karena sudah terjadi," tulis Herry Zudianto.
Persoalan karantina wilayah, sebenarnya sudah diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada undang-undang tersebut, warga diatur dan harus patuh saat pemerintah telah menetapkan karantina kesehatan. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, bahwa "setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Dengan kewajiban tersebut, maka orang yang melanggar karantina kesehatan akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 93.
Pada Pasal 93, berbunyi:
Baca Juga: Kampung Inggris Pare Lockdown Lokal untuk Cegah Penularan Corona
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Pada karantina kesehatan, warga memang harus patuh namun pemerintah juga memiliki tanggungjawab tersendiri. Berdasarkan ketetuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 78, Pasal 80, dan Pasal 82 UU Kekarantinaan Kesehatan, ada beberapa hal dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah selama karantina wilayah diberlakukan.
Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;
Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ketiga, pendanaan kegiatan penyenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan atau masyarakat.
Keempat, penyelenggaraan informasi kekarantinaan kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Satgas PKH Telah Identifikasi Perbuatan Pidana Terkait Bencana Longsor dan Banjir Bandang Sumatera
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Prabowo Minta Maaf, Pemulihan Bencana Sumatra Tak Bisa Cepat: Butuh Waktu Hingga 3 Bulan
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus