Suara.com - Sebanyak 3 terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terancam hukuman mati, Selasa (31/3/2020). Hal itu diungkap dalam sidang yang digelar secara virtual (online) di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam dakwaannya menyebutkan motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur karena antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) sering cekcok.
Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB. Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.
Selanjutnya, terdakwa membuang korban di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019).
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang, kata JPU.
JPU menjelaskan, jenazah korban kemudian diautopsi di RS Bhayangakara Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.
Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana. Ketiga terdakwa tersebut terancam hukuman mati, kata JPU.
Sidang perdana menggunakan video conference online (daring) dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan melanjutkan pada Selasa depan (7/4/2020) untuk pemeriksaan terdakwa dan sejumlah saksi-saksi.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan
JPU dari Kejari Medan, yakni Parada Situmorang (Ketua Tim), Rambo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf, dan Mirza Erwinsyah.
Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. Sedangkan, JPU dan Majelis Hakim tetap berada pada ruangan sidang di PN Medan. Pemberlakuan sidang secara daring agar lebih efisien dan juga demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) yang sedang mewabah saat ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu