Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menunjuk beberapa jaksa senior untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
"Tim yang menangani terdiri dari jaksa senior semuanya, ada itu Parada Sitomorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho dan ada Rambo," kata Kepala Kejari Medan Dwi Setyo, Selasa (10/3/2020).
Ia menyebutkan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara berikut dengan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kejari Medan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk secepatnya disidangkan.
Pelimpahan berkas itu kata Dwi diharapkan bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan ketiga tersangka yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29).
"Pagi tadi baru kami lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 berkas perkara dan 3 tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kami akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Pada kesempatan itu, pihak Kejari Medan juga menyampaikan aspirasi kepada Polrestabes Medan yang telah merampungkan berkas perkara dalam kurun waktu yang tidak lama.
"Saya sangat apresiasi dengan penyidik, dengan Pak Kapolrestabes Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan langsung P21. Ini sangat luar biasa," ujarnya.
Berita Terkait
-
Didalangi Istri Muda, Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Masuk Babak Baru
-
Perkembangan Terkini Nasib 3 Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin
-
Buang Jasad Jamaluddin, 2 Pembunuh Suruhan Istri Sempat Pulang untuk Tidur
-
Usai Tidur Dekat Mayat, Adegan Istri Bakar Baju Jamaluddin Digelar Besok
-
Bikin Merinding, Istri Muda Tidur Dekat Mayat Hakim Jamaluddin yang Dibunuh
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
fix! Pramono Tolak Atlet Israel Tanding di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta, Ini Alasannya
-
Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Yakin Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Pramono: Jadi Kado Buat Pak Erick Sebagai Menpora Baru
-
Siapa Dirgayuza Setiawan? Otak Komunikasi Prabowo yang Resmi Jadi Asisten Khusus Presiden
-
Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang
-
Dokter Tifa Ungkap Penyakit Jokowi hingga Absen di HUT TNI: Saya Prihatin, Ini Sakit Berat
-
Demi Bela Palestina, Pramono Tolak Atlet Senam Israel Injakkan Kaki di Jakarta: Picu Amarah Publik!
-
Afghanistan Pulihkan Akses Internet 48 Jam Setelah Penutupan Taliban
-
Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal