Suara.com - Reza Fahlevi (29) dan Jefry Pratama (42), dua pembunuh bayaran memperagakan adegan ketika membakar dan membuang barang bukti terkait kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (55).
Kedua eksekutor itu tak lain adalah orang suruhan Zuraida Hanum, istri muda sekaligus dalang kasus pembunuhan terhadap suaminya.
Adegan itu dilakukan dalam rekonstruksi lanjutan yang digelar penyidik Polrestabes Medan, Selasa (21/1/2020) kemarin.
Dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Rabu (22/1/2020), rekonstruksi dimulai saat kedua tersangka membuang barang bukti sarung tangan usai membuang jasad korban. Lokasinya berjarak sekitar 15 menit dari lokasi pembuangan jasad korban.
Di lokasi ini, tersangka Reza menyerahkan sarung tangan kepada Jefry.
Kemudian sarung tangan tersebut dibuang ke semak-semak oleh tersangka sambil berjalan ke rumah Reza di kawasan Simpang Selayang.
Sekitar pukul 10.48 WIB, tersangka tiba di jembatan Namu Rih, Kecamatan Medan Tuntungan. Di tempat itu, tersangka membuang HP mereka ke sungai.
Selanjutnya, tersangka tiba di salah satu warung di Kelurahan Baru, Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. Di warung itu, Reza turun dari sepeda motor untuk membeli dua pasang sandal.
Usai membeli sandal, kedua tersangka lalu pergi ke rumah Reza di Jalan Stella Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Di rumah tersebut, mereka berganti pakaian, tidur dan membakar pakaian yang dipakai saat melakukan eksekusi.
Baca Juga: Tak Sesuai Skenario Awal, Istri Minta Jasad Hakim Jamaluddin Dibuang
Kasatreksrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, ada 6 adegan dalam rekonstruksi tahap III ini.
“Ini rekonstruksi terakhir. Barang-barang yang digunakan untuk eksekusi telah dibuang dan dibakar. Tapi kami mendapatkan saksi yang melihat dan mengetahui mereka luar dari lokasi eksekusi,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menyusun berkas tahap pertama.
"Setelah rekonstruksi ini kami akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk susun berkas tahap 1,” katanya.
Diketahui, rekonstruksi tahap tiga ini merupakan lanjutan dari rekonstruksi sebelumnya. Pada rekonstruksi pertama, Senin (13/1) para tersangka memeragakan 15 adegan terkait rencana membunuh hakim Jamaluddin.
Reka ulang kasus pembunuhan berencana itu berlangsung di 5 lokasi.
Rekonstruksi kedua berlangsung pada Kamis (16/1) di tiga lokasi. Dalam rekonstruksi diperagakan 77 adegan saat dan setelah pembunuhan dan diakhiri dengan membuang jasad hakim Jamaluddin.
Berita Terkait
-
Usai Tidur Dekat Mayat, Adegan Istri Bakar Baju Jamaluddin Digelar Besok
-
Bikin Merinding, Istri Muda Tidur Dekat Mayat Hakim Jamaluddin yang Dibunuh
-
Tak Sesuai Skenario Awal, Istri Minta Jasad Hakim Jamaluddin Dibuang
-
Dibekap Bed Cover, Istri Muda Skenariokan Hakim Jamaluddin Sakit Jantung
-
Penasaran, Ratusan Orang Tonton Detik-detik Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik