Suara.com - Nasib sial menghinggapi seorang gadis SMA di Kota Baturaja. Gadis SMA itu diperkosa 3 pemuda di sebuah kebun.
Bahkan perkosaan itu tidak terjadi dalam 1 waktu. Si gadis SMA itu digilir berhubungan seks dengan HS (19), RG (17), dan AN (19).
Sang gadis malang itu diperkosa sampai lemas, shok dan vaginanya mengalami pendarahan.
Aparat Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sudah menangkap tiga dari empat orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Baturaja.
Para pelaku ditangkap di rumah orang tuanya masing-masing oleh aparat Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres OKU pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Ketiga tersangka yaitu HS (19), RG (17), dan AN (19), ketiganya warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Senin (30/3/2020).
"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Menurut dia, para tersangka ditangkap atas dugaan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban anak di bawah umur tersebut secara bergilir di sebuah kebun.
"Akibat perbuatan pelaku, korban sampai syok dan juga mengalami pendarahan," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Buka Baju karena Kepanasan, Gadis Malah Diperkosa Tetangga Kontrakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi