Suara.com - Presiden JJokowi telah menetapkan pandemi virus corona baru Covid-19 sebagai kedarurataan kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan darurat sipil untuk merespons status tersebut.
Penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat merujuk pada Undang UndangNomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, kebijakan darurat sipil merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Berikut Suara.com merangkum perbedaan kedaruratan kesehatan masyarakat dan kebijakan darurat sipil merujuk pada kedua peraturan perundangan tersebut.
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, makna Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Dalam Pasal 4, dijelaskan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kearuratan kesehatan masyarakat. Perlindungan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan kekarantina kesehatan.
Dengan ditetapkannya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk. Hal ini tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat 1.
Baca Juga: Pentingnya Keamanan dan Perlindungan Pribadi Pengguna Internet Indonesia
Pintu masuk yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
Dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan penetapan kekarantinaan kesehatan didasari atas pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Selain itu, dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk memilih opsi PSBB.
Darurat Sipil
Dalam Pasal 1 Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, kebijakan darurat sipil dapat diumumkan oleh presiden atau palima tertinggi angkatan perang apabila memenuhi beberapa kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud yakni:
1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
Berita Terkait
-
Sempat Tertinggi di Januari, Kunjungan WNA China Terus Merosot Hingga Maret
-
Mulai Hari Ini 30 Ribu Napi Hirup Udara Bebas karena Darurat Corona
-
Rapid Test Pakai Serum, Pemprov Klaim Alatnya Lebih Baik Deteksi Corona
-
Jadi Pilihan Terakhir, Masker Kain Boleh Dipakai oleh Orang Sehat
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Keturunan dari Keluarga yang Tersangkut PKI?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra