2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Dengan diberlakukannya kebijakan darurat sipil, maka kekuasaan tertinggi dalam keadan bahaya dilakukan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.
Penguasa memiliki hak-hak yang tertuang dalam pasal 14 hingga 19. Hak penguasa yang dimaksud antaralain melakukan penggeledahan oleh oleh polisi atau pejabat pengusut lainnya dengan menunjukkan surat perintah.
Selain itu, penguasa juga berhak membatasi orang yang berada di luar rumah, membatasi atau melarang pemakaian gedung, tempat kediaman hingga lapangan.
Sementara itu, pada pasal 34 mengatur tentang peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pejabat Daerah, yakni:
1. Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.
2. Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.
Baca Juga: Pentingnya Keamanan dan Perlindungan Pribadi Pengguna Internet Indonesia
Berita Terkait
-
Sempat Tertinggi di Januari, Kunjungan WNA China Terus Merosot Hingga Maret
-
Mulai Hari Ini 30 Ribu Napi Hirup Udara Bebas karena Darurat Corona
-
Rapid Test Pakai Serum, Pemprov Klaim Alatnya Lebih Baik Deteksi Corona
-
Jadi Pilihan Terakhir, Masker Kain Boleh Dipakai oleh Orang Sehat
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Keturunan dari Keluarga yang Tersangkut PKI?
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
Terkini
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo