Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa pada Januari 2020 tercatat kunjungan warga negara asing (WNA) asal China menjadi yang tertinggi dari 10 besar negara lainnya.
Namun, pada bulan yang sama, diketahui banyak WNA asal China yang telah keluar dari Indonesia.
"Data perlintasan pada bulan Januari tahun 2020 pak ketua, dari 10 terbesar warga negara asing yang masuk ke Indonesia yang pertama itu adalah China sebesar 188 ribu, diikuti Australia 120 (ribu), Singapur 130 (ribu), terbalik ketua 130, Malayasia, India, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, 772 (ribu) orang," tutur Yasonna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).
"Tetapi yang keluar justru pada bulan Januari itu lebih besar, yang keluar orang asing itu 788.775 dan China itu juga yang keluar 195.889 ini," ujarnya.
Yasonna mengungkapkan, penurunan drastis jumlah WNA asal China yang masuk ke Indonesia terus terjadi seiring pandemi virus corona atau Covid-19.
Terlebih setelah Yasonna mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
Terbukti, pada Januari yang sebelumnya China berada di posisi pertama terkait data jumlah WNA yang masuk ke Indonesia. Pada bulan berikutnya di Februari, China justru tidak lagi menempati 10 besar. Posisinya terus stagnan hingga Maret.
"Pada bulan Maret, sama saja dari China juga tidak masuk lagi 10 besar dan sudah sangat drop. Yang masuk terbesarnya justru Australia, Malaysia, Singapura, Jepang, India, Inggris, Amerika Serikat, Rusia, Jerman. Tetapi jumlahnya dalam angka yang lebih kecil," ujarnya.
Kekinian, lanjut Yasonna, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Yasonna berujar, WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Baca Juga: Rapid Test Pakai Serum, Pemprov Klaim Alatnya Lebih Baik Deteksi Corona
"Sekarang kita mengeluarkan Parmenkumham Nomor 11 yang sama sekali melarang orang asing. Kecuali untuk beberapa kelompok-kelompok orang asing pemegang KITAS dan KITAP, visa diplomatik dan visa dinas. Orang pemegang izin tinggal diplomatik, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusian nanti kita buka itu dimungkinkan tentu dengan protokol kesehatan seperti yang berlaku," tandasnya.
Berita Terkait
-
Puluhan Buruh China Masuk Indonesia di Tengah Wabah Corona
-
Luhut Tolak Jakarta Lockdown: Hanya China yang Berhasil
-
Hits Lifestyle: Tutorial Buat Masker Kain, Pasar Hewan China Dibuka Lagi
-
Kapal Jepang dan China Tabrakan di Laut China Timur, Tak Ada Korban
-
Dokter China Sebut 10 Persen Pasien Covid-19 yang Sembuh Kembali Positif
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!