Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara soal beredarnya Surat Edaran (SE) untuk penghentian atau pembatasan layanan transportasi di Jabodetabek. Surat ini dinilai tak perlu lagi diterbitkan.
SE itu dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Jabodetabek Selama Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo lantas mempertanyakan tujuan BPTJ menerbitkan surat itu.
"Coba tanya ke BPTJ karena seharusnya mereka enggak perlu terbitkan lagi," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2020).
Syafrin menjelaskan, pihaknya tidak bisa menerapkan SE itu karena sifatnya rekomendasi. Sedangkan rekomendasinya hanya berlaku bagi daerah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), wilayah PSBB akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Karena sekarang sudah ada PP 21/2020 di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menkes," jelasnya.
Untuk bisa ditetapkan sebagai daerah PSBB, Kepala Daerah harus mengajukan terlebih dahulu. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengajukannya ke Kemenkes.
"Pasal 5 itu mekanismenya sudah dijelaskan. Usulannya dari gubernur, bupati, wali kota, kepada menkes. Menkes berkoordinasi dengan, minta pendapat BNPB, baru setelah itu ditetapkan," katanya.
Baca Juga: Beredar Surat Setop Semua Transportasi Jabodetabek, Ini Penjelasan Kemenhub
Selain itu, Syafrin mengatakan soal pembatasan transportasi juga sudah diatur di PP itu untuk wilayah PSBB. Karena itu SE tersebut dinilai tak perlu lagi diterbitkan.
"Pembatasan transportasi sudah dilakukan, belajar di rumah, kerja di rumah, itu kan diatur juga di dalam PP-nya," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyatakan pemberhentian sementara transportasi.
Surat Edaran dengan Nomor 5 BPTJ Nomor 2020, berisikan, penghentian operasional kereta jarak jauh, Kereta Rel Listrik (KRL), Bus AKAP, Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Selain itu, SE tersebut juga mengatur pembatasan operasional Moda Raya Terpadu (MRT), LRT, hingga TransJakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Takut Kena Corona di Parlemen, DPR Akan Sahkan Aturan Boleh Rapat Virtual
-
Darurat Corona, Jokowi Beri PR ke Terawan: Permen 2 Hari Harus Selesai!
-
Pagi Ini, Satu WNI Meninggal di Singapura Akibat Virus Corona
-
Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kembangan, Ini Posisi Kompol Fahrul Sekarang
-
Batuk Depan Polisi dan Ancam Tularkan Corona, Adam Dipenjara
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!