Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara soal beredarnya Surat Edaran (SE) untuk penghentian atau pembatasan layanan transportasi di Jabodetabek. Surat ini dinilai tak perlu lagi diterbitkan.
SE itu dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Jabodetabek Selama Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo lantas mempertanyakan tujuan BPTJ menerbitkan surat itu.
"Coba tanya ke BPTJ karena seharusnya mereka enggak perlu terbitkan lagi," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2020).
Syafrin menjelaskan, pihaknya tidak bisa menerapkan SE itu karena sifatnya rekomendasi. Sedangkan rekomendasinya hanya berlaku bagi daerah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), wilayah PSBB akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Karena sekarang sudah ada PP 21/2020 di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menkes," jelasnya.
Untuk bisa ditetapkan sebagai daerah PSBB, Kepala Daerah harus mengajukan terlebih dahulu. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengajukannya ke Kemenkes.
"Pasal 5 itu mekanismenya sudah dijelaskan. Usulannya dari gubernur, bupati, wali kota, kepada menkes. Menkes berkoordinasi dengan, minta pendapat BNPB, baru setelah itu ditetapkan," katanya.
Baca Juga: Beredar Surat Setop Semua Transportasi Jabodetabek, Ini Penjelasan Kemenhub
Selain itu, Syafrin mengatakan soal pembatasan transportasi juga sudah diatur di PP itu untuk wilayah PSBB. Karena itu SE tersebut dinilai tak perlu lagi diterbitkan.
"Pembatasan transportasi sudah dilakukan, belajar di rumah, kerja di rumah, itu kan diatur juga di dalam PP-nya," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyatakan pemberhentian sementara transportasi.
Surat Edaran dengan Nomor 5 BPTJ Nomor 2020, berisikan, penghentian operasional kereta jarak jauh, Kereta Rel Listrik (KRL), Bus AKAP, Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Selain itu, SE tersebut juga mengatur pembatasan operasional Moda Raya Terpadu (MRT), LRT, hingga TransJakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Takut Kena Corona di Parlemen, DPR Akan Sahkan Aturan Boleh Rapat Virtual
-
Darurat Corona, Jokowi Beri PR ke Terawan: Permen 2 Hari Harus Selesai!
-
Pagi Ini, Satu WNI Meninggal di Singapura Akibat Virus Corona
-
Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kembangan, Ini Posisi Kompol Fahrul Sekarang
-
Batuk Depan Polisi dan Ancam Tularkan Corona, Adam Dipenjara
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya