Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky angkat bicara terkait pemecatan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana karena menggelar acara pernikahan mewah di Hotel Mulia Senayan, Jakarta saat pandemi Covid-19 tengah mewabah.
Fahrul dicopot dari jabatannya karena dianggap melanggar isi Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
Poengky menyoroti resepsi pernikahan Fahrul yang digelar secara mewah di Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Dia meminta agar Propam Polda Metro Jaya juga dapat mengusut apakah ada pelanggaran terkait pesta nikahan tersebut.
Hal itu disampaikan Poengky merujuk imbauan Kapolri Idham Azis yang melarang anggota Polri untuk bergaya hidup mewah sebagaimana tertuang dalam surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.
"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini. Dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Dia menyayangkan sikap Fahrul yang dinilai telah melanggar isi Maklumat Kapolri. Sebagai anggota Polri, Fahrul semestinya menurut Poengky bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi imbauan Pemeirntah dan Maklumat Kapolri.
"Saya sangat prihatin ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri. Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, acara pernikahan Fahrul yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
Baca Juga: Tenaga Medis Positif Corona saat Hamil, IDI: Bisa Ganggu Pertumbuhan Janin
Buntut dari pesta mewah itu, Fahrul telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Sanksi atas kasus ini, dia kini dimutasi sebagai analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, melainkan juga bagi seluruh anggota Polri.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," kata Yusri, Kamis.
Diketahui, Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah wabah Covid-19.
Berdasarkan isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Di antaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Instruksikan Segera Eksekusi Paket Bantuan Pemerintah Saat Corona
-
Jurnalis yang Dicueki Jokowi Meninggal Corona, Ini Respons RSUD Tangerang
-
Gelar Pesta saat Corona, Kompolnas: Kompol Fahrul Harusnya Jadi Contoh Baik
-
Awkarin Ternyata Jadi Bridesmaid Rica Andriani dan Kompol Fahrul Sudiana
-
Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kembangan, Ini Posisi Kompol Fahrul Sekarang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM