Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, perusahaan swasta tetap wajib membayarkan uang tunjangan hari raya alias THR kepada karyawan, meski beragam kendala karena wabah virus corona Covid-19.
“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan, swasta, THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” kata Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (2/4/2020).
Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah sudah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Total terdapat Rp 405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 guna penanganan dampak virus corona jenis baru Xovid-19.
Dia juga mengatakan, pemerintah memperluas cakupan stimulus fiskal yang sebelumnya hanya diberikan kepada dunia usaha di sektor industri pengolahan.
Stimulus fiskal di industri pengolahan yang dimaksud Airlangga, antara lain, adalah pembayaran oleh pemerintah terkait Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun.
“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (COVID-19) lain seperti pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” ujar Airlangga.
Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Di Perppu itu, Jokowi menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani pandemi Covid-19. Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.540,4 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Harga dan Stok Kebutuhan Pangan Aman Hingga Lebaran
Dalam tambahan anggaran Rp 405,1 triliun itu, terdapat alokasi Rp 70,1 triliun yang dikhususkan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, terdapat alokasi Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Kemudian, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.
Berikutnya, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik.
Berita Terkait
-
Anies: Belum Setengah Hari Ini, Ada 38 Orang Dimakamkan karena Corona
-
Orang Misterius Sumbang Alkes Miliaran, Selamatkan Pasien Corona di Jatim
-
Kematian Corona DKI di Atas Global, Anies ke Maruf: Sangat Mengkhawatirkan
-
Usai Mudik dari Bandung, Sekeluarga Ditolak Masuk Kampung dan Dikarantina
-
Pakar: Indonesia Telat, Seperempat Juta Warga Bisa Meninggal Akhir April
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?