Suara.com - Pemberlakuan jam malam dengan alasan pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19 mulai merebak di beberapa daerah.
Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar Sumatera Barat mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat untuk berpergian serte keluar rumah pada malam hari.
Pemberlakuan jam malam tersebut dimulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga Pukul 06.00 WIB. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tanah Datar Irwandi di Pagaruyung pada Kamis (2/4/2020).
"Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah malam hari kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, dan lainnya dengan memakai masker," ucapnya seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com.
Irwandi menyebut pemberlakuan jam malam itu diberlakukan berdasar pada instruksi Bupati Tanah Datar Nomor 443/21/Gugus Tugas-2020 dalam upaya pencegahan penularan wabah Covid-19.
"Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan instruksi ini akan ditindak oleh pihak berwenang, Satpol PP bersama TNI dan Polri."
Sektetaris Daerah Tanah Datar ini juga menjelaskan, instruksi berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak (31/3/2020).
Berita Terkait
-
Montenegro Terapkan Jam Malam untuk Tekan Pandemi Corona
-
Polresta Banyumas Berlakukan Jam Malam, Cegah Penularan Corona
-
Pemkot Padang Berlakukan Jam Malam kepada Warganya Selama Wabah Corona
-
Jam Malam Perempuan Aceh Utara, Nina: Bersihkan Pikiran Kotor Pengusulnya
-
Sesat Pikir Seruan Batasan Jam Malam untuk Perempuan di Aceh Utara
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya