Suara.com - Ormas Islam di Aceh Serukan Jam Malam Untuk Wanita, Komnas Perempuan Angkat Bicara
Komisi Nasional Perempuan menilai, seruan pembatasan jam malam bagi anak dibawah usia 17 tahun dan perempuan tanpa didampingi oleh suami atau mahram di Aceh Utara justru bias gender.
Anggota Komnas Perempuan, Nina Nurmila mengungkapkan kebijakan seperti itu dan lainnya di Aceh justru mempersempit ruang gereak perempuan.
"Saya termasuk yang tidak setuju terhadap pembatasan jam malam untuk anak dan perempuan. Itu namanya protection approach," kata Nina saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/7/2019).
Nina mengungkapkan, kalau hendak memberantas pelecehan terhadap perempuan, seharusnya yang ditindak adalah para pelaku.
Tapi, dalam kasus yang sedang menjadi polemik itu, puluhan ormas Islam dan Pemkab Aceh Utara justru mengekang perempuan dengan dalih pengamanan.
"Misalnya banyak pemakan ayam berkeliaran, bukan keamanan yang ditingkatkan, tapi justru ayamnya yang dikurung sehingga kemudian itu justru merugikan 'ayamnya'," ujarnya.
"Padahal yang harus dilakukan adalah peningkatan keamanan sehingga kemudian perempuan, baik itu anak-anak di bawah 17 tahun ataupun perempuan dewasa bisa nyaman keluar rumah kapan saja tanpa adanya ancaman keamanan," sambungnya.
Nina juga tak setuju alasan adanya seruan tersebut juga adalah untuk memperbaiki moral. Menurutnya hal itu adalah sesat pikir.
Baca Juga: Muncul Seruan Jam Malam, Perempuan Asal Aceh Ini Tak Setuju
Selama ini, kata dia, yang ditekankan adalah pandangan negatif terhadap perempuan yang masih ada di luar rumah pada malam hari.
"Itu perbedaan cara pandang ya. Sebetulnya moral itu, baik siang atupun malam, harus dijaga. Bersihkan prasangka-prasangka buruk bahwa yang menjustifikasi orang keluar malam itu seolah-olah berbuat melulu negatif,” tegasnya.
Untuk diketahui, puluhan organisasi massa yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Ormas Islam dan didukung Forum Silaturrahmi Ormas Aceh Utara, mendeklarasikan seruan agar anak-anak di bawah 17 tahun dan perempuan tak dibenarkan keluar malam.
Deklarasi tersebut dilaksanakan di Masjid Agung Baiturrahmim, Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (10/7/2019).
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (Cek Mad), Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil, Kabag Ops Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Iswahyudi, serta sejumlah tokoh agama, turut menghadiri deklarasi.
Ketua Forum Silaturrahmi Ormas Aceh Utara, Waled (Abi) Sirajuddin, mengatakan, seruan bersama itu secara perlahan belakangan ini mulai dilakukan oleh ormas Islam bersama pemerintah setempat.
Ketua Majelis Pemuda Islam Nanggroe Aceh (Madinah) Tgk Irfandi mengatakan, peraturan itu bertujuan mengajarkan moral yang baik.
"Kami berharap, dengan adanya peraturan seperti ini mampu membawa Aceh Utara lebih baik lagi, khususnya dalam bidang pendidikan moral, serta menjadikan daerah ini sebagai percontohan. Mulai dari hal kecil untuk mengambil manfaat yang besar di hari esok untuk generasi muda Islam yang kita cintai," ujar Tgk Fandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan