Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk turut membawa serta narapida narkotika dan tindak pidana korupsi dalam rombongan narapidana yang dibebaskan akibat pandemi virus corona Covid-19. Sejauh ini ada 30 ribuan napi yang bebas karena wabah virus corona.
Namun, untuk merealisasikannya masih terkendala dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Untuk itu, Yasonna berencana melakikam revisi atas aturan tersebut.
Sebelumnya diketahui, Yasonna berencana membebaskan sebanyak 30 ribu narapidana dampak dari upaya pencegahan Covid-19. Tetapi tidak termasuk untuk narapidana kejahatan ekstraordinari (ordinary crime) semisal koruptor, teroris, narkotika, dan pelaku pelanggaran HAM berat.
"Tentu ini tidak cukup. Pekiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya," kata Yasonna dalam RDP dengan Komisi III, Rabu (2/4/2020) kemarin.
Pertimbangan pembebasan dengan berdasarkan masa hukuman yang telah dijalankan juga berlaku untuk para narapidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus. Selain berdasar masa tahanan, pertimbangan dilakukan melihat faktor usia dan kondisi kesehatan masing-masing narapidana.
"Napi korupsi usia 60 tahin ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan RS pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang dan napi asing ada 53 orang," ujar Yasonna.
Nantinya, kata Yasonna, dia berencana meminta persetujuan Presiden Joko Widodo lebih dulu atas usulam merevisi PP Nomor 99 Tahum 2012 sebagai jalan narapidana kriteria dia tas biaa ikut dibebaskan.
Perkiraan Yasonna, apabila hal itu bisa terealisasi maka jumlah narapidana yang dapat dibebaskan dampak dari pandemi Covid-19 bisa bertambah dari 30 ribu menjadi 50 ribu narapidana.
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," tandasnya.
Baca Juga: Update Corona 2 April 2020 di Jogja: 29 Pasien Positif, 3 Pasien Sembuh
Sebelumnya, anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai kebijakan Menkumham Yasonna diskriminatif lantaran membeda-bedakan nar.apidana yang dapat dibebaskan
Ia kemudian meminta agar pemerintah dapat mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012. Sebab, menurutnya, jangan sampai keinginan menyelamatkan nyawa narapidana di situasi pandemi corona malah terkendala dengan aturan tersebut.
"Maka saya usul kesimpulan dalam rapat Komisi III ini adalah meminta pencabutan PP Nomor 99 ini dalam waktu yang sangat dekat. Karena inilah yang akan menjadi masalah ketika kita ingin melakukan upaya-upaya menyelamatkan nyawa di dalam lapas,” kata Taufik dalam RDP Komjsi III dengan Menkumham, Rabu kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
Terkini
-
Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Prabowo
-
Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
-
Erick Thohir Jadi Menpora, Siapa Menteri BUMN Sekarang?
-
Jadi Menko Polkam, Intip Kekayaan Djamari Chaniago: Punya Kapal Laut Hingga Harley Davidson
-
Prabowo Lantik Angga Raka Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Mensesneg Jelaskan Nasib PCO
-
Kekayaan Fantastis Menko Polkam Baru, Djamari Chaniago Punya Kapal Laut hingga Harley Davidson!
-
Resmi! Detik-detik Prabowo Lantik Djamari Jadi Menkopolkam hingga Erick Thohir Digeser ke Menpora
-
KPK Geram! Ustaz Khalid Basalamah Diduga Bocorkan Informasi Kasus Haji, Bakal Jadi Tersangka?
-
Keluarga Ungkap Kondisi Delpedro Marhaen di Penjara: Berat Badan Turun, Dilarang Menulis!
-
Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2 Sukses Kurangi Kemacetan TB Simatupang