Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ada upaya pemerintah tetap ingin meloloskan rancangan undang-undang omnibus law di DPR melalui celah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan Perppu 1 Tahun 2020 ini sama sekali tidak berfokus pada masalah utamanya yakni masalah kesehatan masyarakat akibat virus corona, melainkan hanya berfokus pada dampak ekonominya saja terutama soal perpajakan yang juga dibahas dalam undang-undang omnibus law.
"Oleh karena itu kita perlu hati-hati melihat Perppu ini, karena pada saat yang sama di level pemerintah dan DPR juga sedang dibahas Omnibus Law, terutama Omnibus Law yang terkait dengan pajak, kita tahu dalam konteks Perppu ini juga banyak dibicarakan mengenai insentif pajak," kata Adnan Topan saat virtual press conference Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/4/2020).
"Lalu apakah pajak pribadi seperti kita-kita yang selama ini membayar pajak? bukan! tetapi pajak korporasi, nah ini yang juga perlu dikritisi," lanjutnya.
Selain itu, Adnan juga menyoroti Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 ini yang menyebut ada 3 bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona.
"Pemerintah ingin menghindari dari jerat hukum apabila ada kesalahan di kemudian hari, padahal resources dan kewenangan yang diberikan melalui satu badan yang namanya KSSK sangat besar, baik itu yang ada di OJK, BI, maupun di LPS," ucap Adnan.
Diketahui, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 27 mengatur tentang perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona sebesar Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah virus corona.
Pertama, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan upaya penyelamatan ekonomi, bukanlah kerugian negara. Kedua anggota KSSK tidak dapat dituntut pidana dan perdata, sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad naik dan sesuai peraturan. Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: DPR Bahas RUU Omnibus Law Cilaka saat Wabah Corona karena Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto