Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat beralasan bahwa pembahasan mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja lantaran ada permintaan dari serikat pekerja atau buruh untuk melakukan audensi. Padahal diketahui, saat situasi pandemi virus corona ini buruh meminta Dewan menunda pembahasan omnibus law.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan sebelum mengawali pembahasan nantinya Baleg menjadwalkan uji publik dengan semua pemangku kepentingan terkait omnibus law Cipta Kerja. Untuk pembahasan, kata dia, baru dilaksanakan setelah rapat kerja dengan pemerintah terlebih dahulu.
"Pembahasannya sendiri masih akan menunggu raker dengan pemerintah. Begitu pula menunggu DIM (daftar inventaris masalah) dari fraksi-fraksi. Pembahasannya masih lama, yang kita mau lakukan sekarang dalam masa sidang ini adalah uji publik. Karena memang sudah banyak pihak yang minta untuk audiensi ke Baleg. Justru yang paling bayak meminta audiensi adalah serikat pekerja (buruh)," kata Supratman kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Supratman mengklaim, Baleg telah menjanjikan pertemuan dengan serikat pekerja dan Senin pekan depan segera dibuat jadwal dan mekanismenya.
"Kami di Baleg sudah menjanjikan akan bertemu dengan teman-teman serikat pekerja. Senin yang akan datang kami nyusun jadwal dan mekanisme uji publiknya. Termasuk dengan teman-teman media untuk meliput, media harus mengawal ini," klaim Supratman.
Adapun serikat pekerja yang nantinya dijadwalkan untuk audensi ialah semua serikat pekerja yang ada, termasuk yang sebelumnya pernah melakukan audensi.
"Semuanya. Ada yang sudah pernah audiensi tapi akan kita undang lagi. Ada yang belum sempat dilakukan. Jadi semua kelompok pekerja akan kita undang untuk didengar aspirasinya," kata Supratman.
Untuk diketahui, Buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan berdemo pada pertengahan April 2020 sebagai reaksi atas kesewenangan DPR RI yang masih membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di saat pandemi virus corona COVID-19.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan setidaknya ada 50 ribu buruh yang siap turun ke depan gedung DPR RI untuk mendesak pembatalan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Hadapi Covid-19, BBPLK Medan Terapkan Pelatihan Online
Iqbal menyebut para buruh akan tetap melakukan aksi meski di tengah pandemi virus corona COVID-19.
"Buruh tidak gentar dengan resiko tentang corona maupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang. Karena saat ini buruh menghadapi dua ancaman serius terhadap hidupnya dan keluarganya," kata Iqbal dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2020).
"Yaitu yang pertama, ancaman nyawa yang hilang karena belum diliburkan di saat pandemi corona. Dan yang kedua adalah ancaman masa depan buruh yang terpuruk karena omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh Panja Baleg," lanjutnya.
Para buruh mempertanyakan sikap pimpinan dan anggota DPR RI. Mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibandingkan omnibus law RUU Ibukota yang lebih dahulu masuk.
"Ini kepentingan siapa? Patut diduga, tangan-tangan kekuatan modal sedang bekerja di DPR?" ujarnya.
Menurut Iqbal seharusnya ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditentang keras kalangan buruh, mahasiswa, masyarakat adat, tokoh masyarakat dan agama, serta elemen masyarakat lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA