Suara.com - Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim wacana pembebasan narapidana kasus korupsi masih sebatas usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya Yasonna dikabarkan bakal merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi bagi; Terpidana Narkotika, Terpidana Korupsi dan Terpidana Teroris.
Yasonna menyebut Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang dikeluarkannya tidak terkait PP 99/2012, sebab pada 1 April 2020, dia bersama anggota Komisi III DPR sudah membahas Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK. 01.04.04 Tahun 2020.
"Soal revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan. Itu baru usulan dan bisa saja Presiden tidak setuju," kata Yasonna dalam keterangan resminya pada Sabtu (4/5/2020).
Yasonna menyebut keputusan terakhir tetap berada di tangan Presiden Jokowi dan tetap dengan syarat ketat bagi napi korupsi untuk bebas yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” ucap Yasonna.
Dia kemudian menjelaskan, kondisi Lembaga Pemasyarakaran Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat yang menurut catatan Dirjen PAS bahwa ada sebanyak 90 napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi.
"Setelah dihitung 2/3 masa pidanannya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020. Hanya sebanyak 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012),” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Baca Juga: Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona
“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena belum memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” tutup Yasonna.
Sebagaimana diketahui, Yasonna sebelumnya mengusulkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar bisa membebaskan narapidana kasus korupsi dan narkoba.
Berita Terkait
-
Wacana Koruptor Dibebaskan karena Corona, Yasonna Laoly 'Dicolek' Najwa
-
Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona
-
22 Koruptor yang Bisa Bebas karena Wabah Corona, Ada Setya Novanto
-
Gawat! Setnov, SDA, Oce Kaligis dan Koruptor Lain Bisa Bebas karena Corona
-
KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan