Suara.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Harris mengkritik keras sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mempertimbangkan untuk membebaskan narapidana koruptor di atas umur 60 tahun dengan dalih menanggulangi pandemi Corona (COVID-19).
Langkah tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Saya kira tidak tepat jika napi koruptor, meskipun telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa hukuman, memperoleh hak pembebasan," kata Syamsuddin dihubungi, Jumat (3/4/2020).
Eks Peneliti Senior LIPI tersebut menganggap tak masuk akal bila rencana revisi PP Nomor 99 tahun 2012, dalam membebaskan narapidana koruptor untuk menanggulangi pandemi covid-19 maupun overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan.
"Dengan alasan kemanusiaan karena wabah Covid-19. Kejahatan luar biasa harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula, sehingga tidak adil jika koruptor (dan juga teroris) dibebaskan dengan alasan wabah corona," kata dia.
Menurut Syamsuddin PP Nomor 99 tahun 2012 merupakan berisi warga binaan yang memang memiliki tindak pidana kejahatan berat atau extraordinary crime.
Maka itu, Menteri Yasonna Loaly harus mengkaji kembali rencana revisi UU, melihat kejahatan yang mereka lakukan terdahulu, dimana dampaknya juga luar biasa bagi kemanusiaan.
"Karena mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya. Jadi wacana revisi PP No.99 Tahun 2012 saya kira tidak tepat," tutup Syamsuddin
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sekitar 22 nama koruptor di atas umur 60 tahun, yang kemungkinan termasuk dalam rencana dibebaskan oleh Yasonna Laoly.
Baca Juga: Update Virus Corona RI: 134 Pasien Sembuh, 181 Orang Meninggal
Nama nama besar seperti narapidana Setya Novanto selaku eks Ketua DPR RI dalam kasus korupsi mega proyek E-KTP merugikan negara mencapai Rp 2.3 Triliun. Kemudian Suryadharma Ali, selaku Eks Mantan Menteri Agama, kasus Korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri, merugikan negara mencapai Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi.
Berita Terkait
-
Update Virus Corona RI: 134 Pasien Sembuh, 181 Orang Meninggal
-
Jemaah Sempat Dicegat Polisi, Masjid Luar Batang Tetap Gelar Salat Jumat
-
Pemudik Tiba, Gubernur Jabar: Kami Mendapatkan 70 Ribu ODP Covid-19 Baru
-
Medis Corona Banten Tidur di Tempat Tak Layak, Gubernur Carikan Tempat Baru
-
Hampir 1.000 Orang Positif Corona di Jakarta, 96 Pasien Sudah Meninggal
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN