Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar tidak mempermudah narapidana koruptor untuk melenggang bebas, gara-gara wabah virus corona Covid-19.
Yasonna mewacanakan turut membebaskan napi koruptor guna mencegah penyebaran virus corona, melalui revisi Peraturan Pemerintah (Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"KPK berharap, kalau PP itu direvisi, tetap memberi kemudahan bagi napi koruptor. Sebab, dampak korupsi itu sangat merugikan negara dan masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/4/2020).
Menurut Ali, Biro Hukum KPK tidak pernah diminta pendapat tentang substansi PP yang akan direvisi itu. Apalagi, upaya revisi itu oleh Menkumham Yasonna hanya terkait kekhawatiran penyebaran pandemi Covid-19 di lapas-lapas yang over kapasitas.
Ali berharap, Menkumham Yasonna dan timnya bisa mengkaji secara matang lebih dulu rencana revisi.
"Misalnya, ungkaplah publik, napi kejahatan apa yang membuat penjara over kapasitas. Apakah napi koruptor?” kata dia.
Ia mengungkapkan, mayoritas penghuni lapas dan rutan adalah napi kasus narkoba. Karenanya, kalaupun PP No 99/2012 direvisi guna menanggulangi over kapasitas lapas, maka tak perlu memudahkan pembebaskan koruptor.
Berita Terkait
-
Napi Koruptor akan Dibebaskan karena Corona, Begini Reaksi KPK
-
KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun
-
DPR Protes Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi: Koruptor kok Tak Dibebaskan?
-
Napi Koruptor, Teroris hingga Penjahat HAM Tak Dibebaskan saat Corona
-
Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini