Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar tidak mempermudah narapidana koruptor untuk melenggang bebas, gara-gara wabah virus corona Covid-19.
Yasonna mewacanakan turut membebaskan napi koruptor guna mencegah penyebaran virus corona, melalui revisi Peraturan Pemerintah (Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"KPK berharap, kalau PP itu direvisi, tetap memberi kemudahan bagi napi koruptor. Sebab, dampak korupsi itu sangat merugikan negara dan masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/4/2020).
Menurut Ali, Biro Hukum KPK tidak pernah diminta pendapat tentang substansi PP yang akan direvisi itu. Apalagi, upaya revisi itu oleh Menkumham Yasonna hanya terkait kekhawatiran penyebaran pandemi Covid-19 di lapas-lapas yang over kapasitas.
Ali berharap, Menkumham Yasonna dan timnya bisa mengkaji secara matang lebih dulu rencana revisi.
"Misalnya, ungkaplah publik, napi kejahatan apa yang membuat penjara over kapasitas. Apakah napi koruptor?” kata dia.
Ia mengungkapkan, mayoritas penghuni lapas dan rutan adalah napi kasus narkoba. Karenanya, kalaupun PP No 99/2012 direvisi guna menanggulangi over kapasitas lapas, maka tak perlu memudahkan pembebaskan koruptor.
Berita Terkait
-
Napi Koruptor akan Dibebaskan karena Corona, Begini Reaksi KPK
-
KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun
-
DPR Protes Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi: Koruptor kok Tak Dibebaskan?
-
Napi Koruptor, Teroris hingga Penjahat HAM Tak Dibebaskan saat Corona
-
Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina