Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar tidak mempermudah narapidana koruptor untuk melenggang bebas, gara-gara wabah virus corona Covid-19.
Yasonna mewacanakan turut membebaskan napi koruptor guna mencegah penyebaran virus corona, melalui revisi Peraturan Pemerintah (Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"KPK berharap, kalau PP itu direvisi, tetap memberi kemudahan bagi napi koruptor. Sebab, dampak korupsi itu sangat merugikan negara dan masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/4/2020).
Menurut Ali, Biro Hukum KPK tidak pernah diminta pendapat tentang substansi PP yang akan direvisi itu. Apalagi, upaya revisi itu oleh Menkumham Yasonna hanya terkait kekhawatiran penyebaran pandemi Covid-19 di lapas-lapas yang over kapasitas.
Ali berharap, Menkumham Yasonna dan timnya bisa mengkaji secara matang lebih dulu rencana revisi.
"Misalnya, ungkaplah publik, napi kejahatan apa yang membuat penjara over kapasitas. Apakah napi koruptor?” kata dia.
Ia mengungkapkan, mayoritas penghuni lapas dan rutan adalah napi kasus narkoba. Karenanya, kalaupun PP No 99/2012 direvisi guna menanggulangi over kapasitas lapas, maka tak perlu memudahkan pembebaskan koruptor.
Berita Terkait
-
Napi Koruptor akan Dibebaskan karena Corona, Begini Reaksi KPK
-
KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun
-
DPR Protes Menkumham Bebaskan 30 Ribu Napi: Koruptor kok Tak Dibebaskan?
-
Napi Koruptor, Teroris hingga Penjahat HAM Tak Dibebaskan saat Corona
-
Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional