Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi respons publik terkait kebijakannya membebaskan sekitar 30.000 narapidana untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di dalam lembaga pemsyarakatan atau Lapas. Dia dimaki netizen menggunakan kata-kata kasar.
Yasonna mengatakan komentar-komentar publik terutama di media sosial lebih banyak berimajinasi, memprovokasi.
"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di medsos. Bahasanya kasarnya ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran, dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," kata Yasonna melalui pesan singkat, Minggu (5/4/2020).
Politisi PDI Perjuangna itu juga menyebut hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi over kapasitas di tengah pandemi virus corona.
"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas 'over' kapasitas," lanjutnya.
Yasonna menyebut kebijakan Permenkumham 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang dikeluarkannya sudah dibahas dan disetujui bersama anggota Komisi III DPR pada 1 April 2020.
"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti Penyiksaan. Negara-negara di dunia sudah merespons imbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang (termasuk 10,000 tahanan diampuni), Brazil 34.000 dan lain-lain," ucapnya.
Kebijakan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 ini juga disebutnya telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar.
Diketahui, sebenarnya banyak pegiat antikorupsi yang mengkritik kemungkinan ikut dibebaskannya narapidana korupsi melalui kebijakan ini, terlebih Yasonna juga mewacanakan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi bagi; Terpidana Narkotika, Terpidana Korupsi, dan Terpidana Teroris.
Baca Juga: Lonjakan Angka Pemakaman Warga di Jakarta Dicurigai Media Asing
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.
Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.
Yasonna sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99 Tahun 2012.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak