Suara.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, masyarakat tak perlu panik di tengah pandemi virus corona di Indonesia. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah upaya pencegahan sebagai tugas keagamaan.
Tercatat, sebanyak 227 orang telah dinyatakan positif virus corona dan 11 orang sudah dinyatakan sembuh sembuh di Indonesia. Sementara 19 orang dinyatakan meninggal dunia.
“Bahwa kita punya tanggung jawab mencegah peredaran (corona), ini bagian tugas keagamaan,” kata Niam dalam konfrensi pers di akun Youtube BNPB, Kamis (19/3/2020).
Niam meminta agar masyarakat tak melakukan aktivitas atau berkegiatan secara berlebihan. Dia berpendapat, tindakan seperti memborong sembako, masker serta menyebarkan informasi hoaks di tengah wabah covid-19 hukumnya haram.
“Waspada penting tapi aktifitas kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker menyebarkan info terkait Covid menyebabkan ketakutan orang tapi itu hoaks itu hukumnya haram," katanya.
Niam menambahkan, kekinian yang penting dilakukan adalah meningkatkan ketakwaan dan ibadah. Menurutnya, hal itu mampu mengembalikan situasi normal kembali.
"Agar kita diselamatkan dari musibah, agar musibah segera sirna, segera hilang, sehingga kita bisa kembali normal di dalam menjalankan aktivitas keagamaan, dan juga aktivitas publik yang lain," imbuh Niam.
Berita Terkait
-
Luhut soal 49 WN China di Kendari: Kami Tak Impor Penyakit dari Tempat Lain
-
Pasien Positif Virus Corona di Jawa Barat Melonjak Jadi 22 Orang
-
Kota Serang Semi Lockdown, Batasi Pendatang dari Kawasan Suscpet Corona
-
DPR Minta Pemerintah Segera Pulangkan WNA Peserta Ijtima Dunia di Gowa
-
Fiorentina Tak Luput dari Pandemi COVID-19, Ribery Termasuk yang Positif?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya
-
LLDIKTI Wilayah IX Tekankan Pemanfaatan Bijak Dana Beasiswa di ITB Nobel Indonesia
-
Daftar Tempat Menarik untuk Menunggu Maghrib di Wilayah Bandung Barat
-
Kasus Suap Impor Barang KW, KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja