Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah memperhatikan masyrakat kecil yang terdampak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta. Salah satunya ojek online yang akan kena dampak buruk kebijakan itu.
Menurut Saleh, imbas dari PSBB mengakibatkan terbatasnya aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah. Sehingga pemerintah harus turun tangan memberikan bantuan sosial.
“Segmen masyarakat seperti ini banyak. Mereka yang bekerja harian, buruh lepas, pengemudi ojol, dan buruh yang terkena PHK. Kita tidak boleh mengabaikan dan melupakan mereka. Semuanya harus dibantu dan diberikan haknya oleh pemerintah," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Saleh meminta agar pemerintah tegas dan konsisten melarang orang berkerumun dan berkumpul demi mengefektifkan PSBB. Bila perlu, kata Saleh, pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
"Aparat keamanan harus bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sanksi yang diterapkan harus bisa membawa efek jera dan meningkatkan ketaatan masyarakat. Namun demikian harus dipastikan bahwa penegakan sanksi tersebut harus dengan pendekatan humanistik, bukan represif," ujarnya.
Selain itu, pintu-pintu masuk ke Jakarta juga perlu dilakukan pembatasan terhadap mobilisasi kendaraan-kendaraan.
"Pintu masuk dan keluar DKI harus dijaga. Mobilitas orang harus betul-betul dibatasi. Kalaupun ada yang keluar masuk harus dipastikan semuanya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan warga DKI. Termasuk kebutuhan pangan, energi, komunikasi, dan bahan-bahan pokok lainnya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipastikan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku di DKI Jakarta. Surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut diteken Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.
Baca Juga: BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online
Untuk diketahui, Menkes Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes tersebut diterbitkan bertujuan memutus penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah wajib meliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Pengecualian peliburan tempat kerja, diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas serta pelayanan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar