Suara.com - Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono, mewakili Ojek Online (Ojol) mengaku menerima kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta untuk penanggulangan corona. Namun dalam penerapannya, ia meminta ada sejumlah kebijakan untuk mengurangi dampak bagi Ojol.
Igun sendiri menilai PSBB memang akan memberikan dampak besar karena melarang Ojol membawa penumpang. Pasalnya, layanan antar penumpang merupakan fitur yang paling banyak digunakan.
Karena itu, Igun meminta perusahaan penyedia aplikasi turut membantu dengan membuat kompensasi khusus. Salah satunya dengan mengurangi potongan pendapatan dari setiap jasa.
"Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10 persen atau kalau perlu sementara tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator selama masa pandemi Covid-19," ujar Igun saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Karena jasa antar penumpang ditiadakan, ia menyebut Ojol hanya bergantung dari jasa antar barang dan makanan. Karena itu ia meminya agar aplikator turut menggencarkan sosialisasi dan membuat program lainnya.
"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order pesan layan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol," jelasnya.
Dengan demikian, pendapatan ojol di sektor antar barang dan makanan bisa menutupi dampak dari peniadaan fitur antar penumpang. Para ojol disebutnya bisa bernafas lebih lega karena pendapatan tak turun drastis.
"Mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," pungkasnya.
Sebelumnya, penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ikut berdampak terhadap pengemudi ojek online atau ojol.
Baca Juga: Hari Ini Langit Cerah! Kualitas Udara di Jakarta Membaik Selama Corona
Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi roda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.
Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi Pasal 15 mengenai pelaksanaan PSBB.
Berita Terkait
-
Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab
-
Jakarta Akan Terapkan PSBB, Pak Anies Bantu Ojek Online Dong!
-
BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online
-
Bos Gojek Sumbang Gaji, Mitra Ojek Online Ikut Senang
-
Pengemudi Ojek Online Harapkan Corona Cepat Berlalu
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas