Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Langkah ini dipilih untuk menekan dan memutus penyebaran virus corona Covid-19.
Surat pernyataan PSBB untuk penanggulangan wabah virus corona telah disahkan oleh Terawan pada Senin (6/4/2020), tak berselang lama setelah tersiar kabar adanya penolakan.
Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 secara resmi diatur dalam dua peraturan.
Pertama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Maret 2020.
Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 yang membahasa secara lebih rinci penerapan PSBB dan telah diteken oleh Terawan.
Di dalam Pedoman PSBB terdapat sejumlah kegiatan dan aktivitas di Jakarta yang akan berhenti. Namun terdapat pengecualian pada tempat kerja yang memberi sejumlah layanan.
Sejumlah layanan yang tetap berjalan saat PSBB Jakarta adalah pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pengecualian peliburan tempat kerja ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Berikut ini penjabarannya.
1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
Baca Juga: Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona
- Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan seperti TNI dan Polri.
- Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
- Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
- Pembangkit listrik dan unit transmisi.
- Kantor pos.
- Pemadam kebakaran.
- Pusat informatika nasional.
- Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
- Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.
- Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
- Kantor pajak.
- Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini.
- Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
- Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
2. Perusahaan komersial dan swasta:
- Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu buah buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM).
- Media cetak dan elektronik.
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel.
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis.
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
- Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi.
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
- Layanan keamanan pribadi.
3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
- Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya.
- Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
- Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura.
- Unit produksi barang ekspor.
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah.
4. Perusahaan logistik dan transportasi:
- Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
- Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang.
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
- Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.
Kantor-kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kecuali untuk TNI/POLRI.
Berita Terkait
-
Layanan Tukar Uang Baru BI Apakah Buka Hari Sabtu dan Minggu? Cek Jadwalnya
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
BCA Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Ini Jadwal Operasionalnya
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Bukan Hanya Pesan Ojek Online, Token PLN Bisa Beli di GoPay dengan Promo
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?