Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Langkah ini dipilih untuk menekan dan memutus penyebaran virus corona Covid-19.
Surat pernyataan PSBB untuk penanggulangan wabah virus corona telah disahkan oleh Terawan pada Senin (6/4/2020), tak berselang lama setelah tersiar kabar adanya penolakan.
Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 secara resmi diatur dalam dua peraturan.
Pertama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Maret 2020.
Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 yang membahasa secara lebih rinci penerapan PSBB dan telah diteken oleh Terawan.
Di dalam Pedoman PSBB terdapat sejumlah kegiatan dan aktivitas di Jakarta yang akan berhenti. Namun terdapat pengecualian pada tempat kerja yang memberi sejumlah layanan.
Sejumlah layanan yang tetap berjalan saat PSBB Jakarta adalah pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pengecualian peliburan tempat kerja ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Berikut ini penjabarannya.
1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
Baca Juga: Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona
- Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan seperti TNI dan Polri.
- Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
- Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
- Pembangkit listrik dan unit transmisi.
- Kantor pos.
- Pemadam kebakaran.
- Pusat informatika nasional.
- Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
- Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.
- Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
- Kantor pajak.
- Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini.
- Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
- Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
2. Perusahaan komersial dan swasta:
- Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu buah buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM).
- Media cetak dan elektronik.
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel.
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis.
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
- Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi.
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
- Layanan keamanan pribadi.
3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
- Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya.
- Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
- Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura.
- Unit produksi barang ekspor.
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah.
4. Perusahaan logistik dan transportasi:
- Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
- Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang.
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
- Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.
Kantor-kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kecuali untuk TNI/POLRI.
Berita Terkait
-
Modal Usaha Tembus Hutan dan Laut, Keadilan Ekonomi Kini Sasar Wilayah 3T
-
Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian
-
Pramono Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis, Siapa Saja yang Dapat?
-
Tarif Transjakarta Berpotensi Naik, Pemprov DKI Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas