Suara.com - Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan segera memasuki bulan ramadan. Sejumlah kewajiban seperti puasa dan zakat fitrah menanti untuk ditunaikan.
Khusus untuk zakat fitrah, pembayarannya harus dilakukan sebelum salat Hari Raya Idul Fitri. Inilah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
BACA JUGA: Banyak yang Berzakat, Warga Miskin Pakistan Tertolong Hadapi Krisis Corona
Zakat fitrah juga wajib ditunaikan oleh siapapun baik pria atau wanita, tua ataupun muda selagi masih mampu.
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional, pelaksanaan zakat fitrah tercantum dalam hadits Rasulullah SAW yang mengatakan, "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud)
Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok juga harus sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari.
Selain itu, jika berhalangan membayar dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang seharga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Tak hanya soal tata cara yang harus dilakukan sesuai pedoman, membayar zakat fitrah juga harus disertai niat. Niat membayar zakat menjadi penentu apakah amalan yang dilakukan sah atau tidak.
Berikut niat yang bisa dibacakan saat membayarkan zakat:
Baca Juga: Komnas HAM Minta Rencana Pengesahan RKUHP di Tengah Pandemi Corona Ditunda
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anwalidii ... fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Alalh ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Perempuan
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anbintii ... fardhon lillaahi ta'aala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'annii wa'anjamii'i maa yalza munii nafakootuhum syar'an fardhon lillaahi ta'aala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... fardhon lillaahi ta'aala.
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."
Surat Edaran Menteri Agama untuk Penyaluran Zakat Selama Pandemi COVID-19
Sementara itu, pelaksanaan zakat fitrah untuk tahun ini akan sedikit berbeda. Pasalnya, masyarakat sedang dilanda wabah COVID-19 yang diprediksi masih akan berlangsung selama bulan ramadan.
Oleh karena itu, sehubungan dengan hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi juga meminta agar Organisasi Pengelola Zakat meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, atau membuka gerai di tempat keramaian.
Pembayaran zakat akan dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. Metode penyaluran zakat lewat tukar kupon juga tidak dianjurkan. Sebaliknya, zakat akan disalurkan secara langsung kepada mustahik.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menyediakan sarana cuci tangan seperti sabun dan tisu di lingkungan tempat pengumpulan zakat.
Ruangan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pencatatan zakat juga harus dibersihkan secara rutin.
Menag juga mengingatkan agar panitia pengumpul zakat fitrah meminimalkan kontak fisik langsung seperti berjabat tangan ketika menyerahkan zakat.
Berita Terkait
-
Jadwal Lebaran dan Idul Adha 2026 Versi Muhammadiyah Berdasarkan Maklumat Terbaru
-
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas
-
Pakai Dokumen Palsu dan Joki Ujian, Eks Pemain Premier League Dihukum Kerja Paksa
-
Pakai Joki saat Ujian Kuliah, Eks Pemain Liga Inggris Ini Dipenjara Satu Tahun
-
Ramadan 2026 Tinggal Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundurnya di Sini
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya