Suara.com - DPR RI berencana membawa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke pembahasan tingkat II atau persetujuan pengesahan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
Menanggapi itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar rencana pengesahan RKUHP ditunda.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menganggap rencana pengesahan tersebut tidak tepat dari segi waktu. Pasalnya saat ini Indonesia tengah berjuang untuk melawan pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19 yang sampai 6 April 2020 telah merengut nyawa 209 orang dan 2491 orang positif terinfeksi,” kata Choirul melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).
Kemudian dari segi proses pembuatanya, Komnas HAM menilai mesti diperlukan kajian mendalam dan adanya partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut. Sehingga baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI bisa memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi dapat terpenuhi.
Lalu Komnas HAM juga sudah menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor 062/TUA/IX/2019 kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam surat rekomendasi itu Komnas HAM mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah. Diantaranya ialah yang berkaitan dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah, pidana mati dan tindak pidana khusus seperti kejahatan yang dianggap kejahatan luar biasa, contohnya yakni pelanggaran HAM berat.
Atas dasar itu Komnas HAM RI meminta Jokowi dan DPR RI sedianya memerhatikan poin-poin yang sudah disebutkan di atas. Selain itu Komnas HAM RI juga meminta agar draf KUHP bisa terbuka bagi publik.
“Sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Baca Juga: Seluruh Proyek Infrastruktur Berhenti Imbas Corona, Gaji Dijamin Lancar
“Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM,” Choirul menambahkan.
Berita Terkait
-
Bahas RKUHP saat Corona, Jokowi dan DPR Tambah Rakyat Menderita
-
DPR Bakal Sosialisasikan Kembali RKUHP dan RUU PAS yang Belum Disahkan
-
Kemen PPPA dan KPAI Temukan 7 Alasan Anak Sekolah Ikut Demo RKUHP
-
Viral Mahasiswi Surabaya Aksi Tolak UU KPK dan RKUHP Naik Mobil Mewah
-
Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Bawa Peti Mati Hitam ke Depan Aparat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK