Suara.com - DPR RI berencana membawa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke pembahasan tingkat II atau persetujuan pengesahan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
Menanggapi itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar rencana pengesahan RKUHP ditunda.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menganggap rencana pengesahan tersebut tidak tepat dari segi waktu. Pasalnya saat ini Indonesia tengah berjuang untuk melawan pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19 yang sampai 6 April 2020 telah merengut nyawa 209 orang dan 2491 orang positif terinfeksi,” kata Choirul melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).
Kemudian dari segi proses pembuatanya, Komnas HAM menilai mesti diperlukan kajian mendalam dan adanya partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut. Sehingga baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI bisa memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi dapat terpenuhi.
Lalu Komnas HAM juga sudah menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor 062/TUA/IX/2019 kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam surat rekomendasi itu Komnas HAM mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah. Diantaranya ialah yang berkaitan dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah, pidana mati dan tindak pidana khusus seperti kejahatan yang dianggap kejahatan luar biasa, contohnya yakni pelanggaran HAM berat.
Atas dasar itu Komnas HAM RI meminta Jokowi dan DPR RI sedianya memerhatikan poin-poin yang sudah disebutkan di atas. Selain itu Komnas HAM RI juga meminta agar draf KUHP bisa terbuka bagi publik.
“Sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Baca Juga: Seluruh Proyek Infrastruktur Berhenti Imbas Corona, Gaji Dijamin Lancar
“Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM,” Choirul menambahkan.
Berita Terkait
-
Bahas RKUHP saat Corona, Jokowi dan DPR Tambah Rakyat Menderita
-
DPR Bakal Sosialisasikan Kembali RKUHP dan RUU PAS yang Belum Disahkan
-
Kemen PPPA dan KPAI Temukan 7 Alasan Anak Sekolah Ikut Demo RKUHP
-
Viral Mahasiswi Surabaya Aksi Tolak UU KPK dan RKUHP Naik Mobil Mewah
-
Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Bawa Peti Mati Hitam ke Depan Aparat
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda