Suara.com - DPR RI berencana membawa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke pembahasan tingkat II atau persetujuan pengesahan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
Menanggapi itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar rencana pengesahan RKUHP ditunda.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menganggap rencana pengesahan tersebut tidak tepat dari segi waktu. Pasalnya saat ini Indonesia tengah berjuang untuk melawan pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19 yang sampai 6 April 2020 telah merengut nyawa 209 orang dan 2491 orang positif terinfeksi,” kata Choirul melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).
Kemudian dari segi proses pembuatanya, Komnas HAM menilai mesti diperlukan kajian mendalam dan adanya partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut. Sehingga baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI bisa memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi dapat terpenuhi.
Lalu Komnas HAM juga sudah menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor 062/TUA/IX/2019 kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam surat rekomendasi itu Komnas HAM mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah. Diantaranya ialah yang berkaitan dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah, pidana mati dan tindak pidana khusus seperti kejahatan yang dianggap kejahatan luar biasa, contohnya yakni pelanggaran HAM berat.
Atas dasar itu Komnas HAM RI meminta Jokowi dan DPR RI sedianya memerhatikan poin-poin yang sudah disebutkan di atas. Selain itu Komnas HAM RI juga meminta agar draf KUHP bisa terbuka bagi publik.
“Sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Baca Juga: Seluruh Proyek Infrastruktur Berhenti Imbas Corona, Gaji Dijamin Lancar
“Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM,” Choirul menambahkan.
Berita Terkait
-
Bahas RKUHP saat Corona, Jokowi dan DPR Tambah Rakyat Menderita
-
DPR Bakal Sosialisasikan Kembali RKUHP dan RUU PAS yang Belum Disahkan
-
Kemen PPPA dan KPAI Temukan 7 Alasan Anak Sekolah Ikut Demo RKUHP
-
Viral Mahasiswi Surabaya Aksi Tolak UU KPK dan RKUHP Naik Mobil Mewah
-
Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Bawa Peti Mati Hitam ke Depan Aparat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai