Suara.com - Parlemen Turki, Selasa (7/4), membahas undang-undang pembebasan tahanan yang bertujuan mengurangi kepadatan di penjara dan melindungi para tahanan dari virus corona.
Rencana itu dikecam para kritikus karena mengecualikan orang yang dipenjara atas tuduhan terorisme dalam tindakan keras pascakudeta.
RUU yang diajukan oleh Partai AK yang mengusung Presiden Tayyip Erdogan untuk sementara waktu, akan membebaskan sekitar 45.000 tahanan guna mengatasi ancaman penyebaran virus corona di penjara.
Jumlah yang sama akan dirilis secara permanen lewat rencana yang disiapkan tahun lalu untuk mengurangi kepadatan penjara.
Langkah itu akan mengurangi sepertiga populasi penjara. Akan tetapi, tidak mencakup narapidana yang dihukum karena tuduhan terorisme atau mengecualikan ribuan terpidana, yang ditangkap dalam pembersihan setelah gagalnya kudeta militer terhadap Erdogan pada 2016.
Puluhan ribu pegawai negeri, pejabat pengadilan, personnel militer, jurnalis, dan politisi telah dipenjara dalam penumpasan tersebut. Termasuk mantan kepala partai oposisi terbesar kedua, seorang jurnalis terkemuka, dan seorang dermawan, dikecualikan dari undang-undang baru karena mereka didakwa atau dihukum atas tuduhan terorisme, menurut anggota parlemen oposisi.
Selahattin Demirtas, mantan Ketua Partai Demokrat Rakyat pro-Kurdi (HDP), telah dipenjara selama sekitar 3,5 tahun, dituduh memimpin organisasi teroris.
Pengacaranya mengatakan bahwa Demirtas (46) berisiko tinggi terinfeksi COVID-19 karena dia memiliki tekanan darah tinggi dan telah menjalani operasi untuk masalah pernapasan.
Pengacara Mahsuni Karaman juga mengatakan bahwa definisi terorisme tidak jelas dan subjektif.
Baca Juga: PSBB DKI: Anies Pangkas Jam Operasional dan Jumlah Penumpang Angkutan Umum
"Jutaan orang melihat Demirtas sebagai pahlawan, pemimpin politik, tetapi pihak lain melihatnya sebagai teroris," katanya dilansir laman Antara, Rabu (8/4/2020).
Tahanan terkemuka lainnya, termasuk penulis Ahmet Altan dan juru kampanye hak-hak sipil Osman Kavala, keduanya berusia lebih dari 60 tahun, menghadapi situasi yang sama, kata dia.
"Dikombinasikan dengan pandemi, mereka dibiarkan mati," kata Karaman.
Penumpasan sejak 2016 menyebabkan jumlah tahanan membengkak menjadi hampir 300.000. Turki memiliki populasi penjara terbesar kedua di Eropa dan sistem penjara yang paling ramai, menurut data dari Dewan Eropa.
Turki juga memiliki jumlah tertinggi narapidana berusia 65 tahun ke atas dengan 3.521 orang pada Januari 2019. Turki telah memberlakukan perintah tinggal di rumah untuk mereka yang berusia di atas 65 tahun, mengingat mereka adalah kelompok paling rentan tertular virus corona.
Altan, jurnalis terkemuka berusia 70 tahun, dipenjara seumur hidup pada tahun 2018 dengan tuduhan membantu kelompok teroris. Hukuman itu kemudian dibatalkan dan dia dibebaskan, hanya untuk dipenjara lagi minggu berikutnya.
Berita Terkait
- 
            
              Turki Tawarkan Alat Rapid Test Corona ke Indonesia, Tapi Sifatnya Bisnis
 - 
            
              Peta Sebaran Corona di Surabaya 7 April 2020: Pasien Sembuh Bertambah
 - 
            
              Rehat Lawan Corona, Tim Medis Turki Joget Tari Penguin
 - 
            
              Tenaga Medis Berguguran karena Corona, Insan Sepak Bola Sumbang APD
 - 
            
              Narapidana di Turki Produksi 1,5 Juta Masker Tiap Bulan Lawan Corona
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus