Suara.com - Kantor Jaksa Agung Ekuador mengumumkan pada Selasa (7/4/2020), mantan presiden Ekuador Rafael Correa dijatuhi hukuman in absentia delapan tahun penjara karena korupsi selama 10 tahun masa jabatannya, kata kantor jaksa agung hari Selasa.
Correa menjabat sebagai presiden pada 2007-2017, namun kini tinggal di pengasingan di Belgia, tanah kelahiran istrinya. Ia adalah satu dari 18 orang yang dihukum karena suap, kata kantor tersebut di Twitter.
Correa, salah satu tokoh paling berani dalam politik Amerika Latin, selalu mengklaim sebagai korban penganiayaan politik. Ia menuduh hakim negaranya terlibat dan mengecam hukuman itu.
Correa dinyatakan bersalah menerima dana dari bisnis swasta untuk kampanyenya dalam pemilu 2013 sebagai imbalan atas kontrak-kontrak negara. Jaksa Agung Diana Salazar mengatakan berbagai bisnis membayar $7 juta dalam bentuk suap untuk mendapatkan kontrak-kontrak itu.
Sumber: VOA
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat
-
Pasar Baru Bakal Dijadikan Myeongdong Versi Jakarta
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!
-
Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya