Suara.com - Sejumlah rukun warga (RW) di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat sudah menutup kawasannya alias lockdown. Mereka melarang warga dari luar untuk keluar masuk ke wilayah setempat guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
Hal itu dilakukan jelang penerapan PSBB corona di Jakata, Jumat (10/4/2020) besok.
"Pemberlakuan ini sudah jalan dua pekan, jadi hanya warga setempat saja yang boleh keluar masuk," kata Yongki salah seorang petugas jaga di RW 01 Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu.
Ia mengatakan apabila ada warga yang memesan makanan, minuman atau barang menggunakan ojek daring, maka harus menjemput ke pintu pagar. Sebab, pengemudi ojek juga dilarang masuk.
Selain melarang warga lain masuk, RW 01 juga menyediakan bak air cuci tangan berserta sabun di pintu jaga. Kemudian terdapat pula poster edukasi terkait COVID-19.
Hal senada juga dikatakan Parno (65) petugas jaga di RW 02 Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Ia mengatakan selain warga setempat dilarang masuk ke wilayah itu.
"Pemberlakuan ini sudah sekitar dua pekan. Kami khawatir terhadap penyebaran virus," ujar dia.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB corona di DKI Jakarta secara resmi baru akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pintu masuk di sekitar kawasan Pasar Baru sudah ditutup warga sejak dua pekan terakhir. Meskipun demikian, aktivitas pertokoan dan jual beli di kawasan itu malah mulai tampak ramai dibandingkan dua pekan terakhir.
Baca Juga: Jelang PSBB Jakarta, Guru Besar UI Ingatkan Soal Potensi Konflik Sosial
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan PSBB di DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum