Suara.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sekaligus Ketua Aliansi Telemedis Indonesia Bambang Wibowo mengungkapkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan Alat Pelindung Diri (APD).
Pertama yakni APD yang digunakan harus memberikan perlindungan terhadap bahaya yang spesifik baik langsung maupun tidak langsung.
"Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam pemilihan APD adalah harus dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi seperti percikan, kontak langsung maupun tidak langsung," ujar Bambang dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (8/4/2020).
Kemudian kedua, dalam pemilihan APD harus bahan yang ringan nyaman dan fleksibel saat digunakan. Selain itu, bahan yang dipakai tidak menimbulkan bahaya tambahan dan tidah mudah rusak.
"APD hendaknya seringan mungkin dan nyaman digunakan, dapat dipakai secara fleksibel, tidak menimbulkan bahaya tambahan, tidak mudah rusak," ucap dia.
Selanjutnya APD juga harus memenuhi ketentuan yang ada, pemeliharaanya mudah dan tak membatasi gerak petugas kesehatan saat memakai APD.
"(APD) memenuhi ketentuan dari standar yang ada, pemeliharaan mudah dan tidak membatasi gerak petugas kesehatan," kata Bambang.
Tak hanya itu, penggunaan APD yang tepat harus mampu mencegah transmisi Covid-19.
"Penggunaan APD yang tepat akan mempu bertindak sebagai penghalang bahan infeksius seperti virus dan bakteri pada kulit mulut hidung atau selaput lendir mata bagi tenaga kesehatan maupun pasien," ucap dia.
Baca Juga: Dirjen Yankes: Ketersediaan APD Sangat Terbatas
Penggunaan APD juga sebagai penghalang yang memiliki potensi untuk memblokir penularan yang kontaminan seperti darah, cairan tubuh dan sekresi pernapasan.
Bambang menyebut penggunaan APD tepat juga harus disertai praktik penggunaan pengendalian infeksi lainnya oleh tenaga kesehatan baik dokter dan perawat.
"Penggunaan APD yang tepat guna juga harus disertai praktik pengendalian infeksi lainnya oleh tenaga kesehatan baik dokter gigi maupun perawat seperti mencuci tangan yang benar pada lima momen, etika batuk dan bersin, serta penting pemindahan atau pembuangan APD yang telah terkontaminasi atau telah digunakan untuk mencegah terpaparnya pemakai dan pemakai yang lain terhadap bahan infeksius," katanya menjelaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat