Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu berimbas pada berbagai sektor, salah satunya rumah ibadah yang terpaksa harus tutup.
Rumah ibadah seperti masjid dan gereja ditutup untuk sementara waktu karena berpotensi mengumpulkan banyak orang. Meski demikian, kegiatan ibadah masih bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Kegiatan penanda waktu ibadah selama masa PSBB Jakarta juga tetap diperbolehkan, misalnya seperti adzan atau lonceng yang dibunyikan.
Selain itu, untuk mencegah terjadi salah paham, pengelola rumah ibadah wajib melakukan serangkaian kegiatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Jakarta.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pengelola rumah ibadah selama PSBB Jakarta:
1. Memberikan pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan ibadah di rumah.
2. Melakukan pencegahan penyebaran virus corona di rumah ibadah masing-masing, misalnya dengan melakukan disinfeksi.
3. Menjaga keamanan rumah ibadah.
4. Wajib membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitar secara rutin.
Baca Juga: Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta
5. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat rumah ibadah seperti karpet, kursi dan lainnya.
6. Menutup akses masuk bagi pihak yang tidak memiliki kepentingan.
Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB malam.
Kebijakan PSBB dikeluarkan Anies lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
"Terkait dengan sanksi-sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa yang ada di dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.
Berita Terkait
-
Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Katedral di Berbagai Daerah Indonesia, Jakarta hingga Padang
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk ke Gereja yang Natural dan Tahan Lama
-
Bakti Nyata untuk Rumah Ibadah: Menjaga Denyut Spiritual Warga Desa
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
7 Bedak yang Cocok untuk ke Gereja agar Hasil Natural dan Tahan Lama
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen