Suara.com - Pelaksanaan PSBB Jakarta kini menghadapi persoalan baru. Dualisme aturan muncul dari Menkes dan Menhub yang membingungkan para pengojek online. Sebenarnya, boleh tidak membawa penumpang saat PSBB?
Keresahan pengojek online ini bukan tanpa alasan. Mereka diminta tak menarik penumpang untuk mencari penghasilan ketika PSBB Jakarta diberlakukan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (6/4/2020) malam. Isinya berkaitan dengan pencegahan penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.
Hasilnya, Menkes Terawan Wgus Putranto mengeluarkan Permenkes 9 Tahun 2020 tenteng Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu poin dari peliburan tempat kerja dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar tersebut tertulis:
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Menanggapi Permenkes ini, para perusahaan penyedia angkutan umum berbasis aplikasi pun menindaklanjuti dengan menghapus sementara layanan mengantar penumpang.
Peraturan ini tentu saja mendapat protes dari para pengojek. Mereka mengeluhkan aturan yang memangkas sebagian besar pendapatan mereka ini.
Pemprov DKI pun mengajukan koordinasi agar pemberlakuan PSBB tidak memberatkan para tukang ojek dalam mengangkut penumpang.
Baca Juga: Pelanggar PSBB Corona Dapat Surat 'Cinta' dari Polisi, Isinya Bikin Kaget
Namun, peraturan tetap tak berubah. Pergub DKI tentang PSBB harus mengacu pada Permenkes.
Akhirnya, Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pun ditandatangini Gubernur Anies dengan tetap melarang para tukang ojek mengangkut penumpang.
Dalam Pergub Pasal 18 Nomor 6 tercantum aturan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi pengunanya hanya untuk pengangkutan barang".
Beda aturan dengan Menhub
Para tukang ojek kini menghadapi masalah baru. Seharusnya, peraturan ini bisa membuat napas mereka sedikit lega, namun yang terjadi justru kebingungan.
Pasalnya, Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk Oknum Ojol Penyebar Video Bernada Provokatif Saat Corona
-
Kisah Ojol Dapat Order Dikira Fiktif, Endingnya Bikin Bahagia Lahir Batin
-
YLKI Bongkar Konflik antara Luhut dan Kemenhub di Kebijakan Larangan Mudik
-
Jawaban Pilu Perantau Dicegat Polisi saat Pulang Kampung dan 6 Berita Lain
-
Ditanya Dukung Anies Maju Pilpres, Respons Ustaz Yusuf Mansur Diserbu
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen