Suara.com - Polisi mengamankan oknum pengemudi ojek online alias ojol yang diduga menyebarkan video bernada provokatif untuk menuntut perhatian dari pemerintah selama masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Dalam video singkat oknum ojol itu bahkan mengancam pemerintah dan pihak aplikator lantaran dinilai tidak memiliki hati nurani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kekinian pelaku penyebar video bernada provokatif itu telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Sudah ditangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Kendati demikian, Yusri belum merinci berapa jumlah pelaku yang diamankan. Yusri juga tidak menjelaskan detil dari kasus tersebut. Menurutnya, hal itu akan disampaikan saat jumpa pers terkait perkara tersebut yang rencananya akan digelar Senin (13/4/2020) siang ini.
"Siang ini dirilis di Polda," katanya.
Sementara itu, dalam video berdurasi 1 menit 48 detik terlihat beberapa pelaku menyampaikan klarifikasi atas pernyataan yang sempat disampaikan. Setidaknya terlihat lima orang yang diduga pelaku itu berada dalam ruang Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya.
"Kita semua mensupport dalam upaya pencegahan virus corona ini melalui Program Sosial Berskala Besar (BSBB). Kita tidak butuh hasutan, kita juga tidak butuh propaganda manuver memecah belah, yang kita butuhkan hanya motivasi, kita saling support saling menguatkan bersatu padu tetap dalam kesatuan agar kita dapat melewati masa sulit ini," kata salah satu pelaku dalam video tersebut.
Dalam kesempatan itu, mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang kekinian disadari merupakan sebuah kekeliruan. Mereka lantas berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Baca Juga: Oknum Ojol Murka ke Pemerintah karena Corona, Begini Tanggapan Gojek
"Sekali lagi seluruh komponen bangsa Indonesia kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini dan atas ketidakrasionalan kami dalam berpikir dan berpendapat, kami keliruh dan kami berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan menjadi pelajaran di hari-hari setelah hari ini," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Banyak Begal di Artha Gading
-
Oknum Ojol Murka ke Pemerintah karena Corona, Begini Tanggapan Gojek
-
Viral Video Ancaman Oknum Ojol di Tengah Corona, Publik Ungkap Kejanggalan
-
Sempat Dilarang, Kemenhub Kini Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB
-
Dituduh Gagas Penjarahan Serentak di Jawa Saat Corona, Ini Jawaban Anarko
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut