Suara.com - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru pada Senin (13/4/2020). Ia dilaporkan atas dugaan pelangggaran kode etik lantaran diduga turut hadir dalam acara pernikahan mewah eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di hotel saat pendemi virus corona atau Covid-19.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Rizki Irwansyah. Rizky menilai kehadiran Gatot dalam acara pernikahan Fahrul telah melanggar kode etik Polri, lantaran tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
"Hari ini, kita telah datang ke Divisi Propam Mabes Polri, kita datang melaporkan tindakan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy, yang dalam hal ini jelas melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020," kata Rizki kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/971/IV/2020/BAGYANDUN, tertanggal 13 April 2020, diketahui laporan itu dilayangkan Rizki sekira pukul 12.05 WIB. Dalam surat tersebut, Gatot dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait tidak mengindahkan Maklumat Kapolri perihal penanganan Covid-19.
Rizki berharap, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Mabes Polri secara serius. Jika tidak, pihaknya akan menempuh dengan cara-cara mahasiswa dalam menuntut keadilan.
"Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindaklanjuti dalam waktu 25 hari lagi. Kita lihat saja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, cara-cara mahasiswa," katanya.
Sebelumnya, acara pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020.
Atas maklumat itu, sejumlah polisi di berbagai daerah ramai-ramai menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19, termasuk membubarkan pesta nikah.
Baca Juga: Kapolsek Kembangan yang Dimutasi Minta Bebizie Rahasiakan Hubungan
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Di antaranya:
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Berita Terkait
-
Kapolsek Kembangan yang Dimutasi Minta Bebizie Rahasiakan Hubungan
-
Kapolsek Kembangan yang Dicopot Jabatannya Ternyata Mantan Bebizie
-
Ada Foto Wakapolri Hadiri Pesta Nikah Kompol Fahrul Sudiana, DPR: Periksa!
-
Fakta Resepsi Mewah Fahrul Sudiana yang Dipecat Langgar Maklumat
-
Kawinan Warga Dibubarkan, Ini Foto Pernikahan Mewah Kapolsek saat Corona
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi