News / Nasional
Sabtu, 18 April 2026 | 15:21 WIB
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Henri Subiakto,[Suara.com/Muhaimin A Untung]
Baca 10 detik
  • Henri Subiakto, memperingatkan adanya pola represi digital baru yang mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.
  • Represi tersebut dilakukan melalui serangan siber sistematis seperti DDoS dan pengerahan akun bot untuk membungkam kelompok kritis.
  • Penyalahgunaan instrumen hukum melalui pasal UU ITE terhadap aktivis dinilai dapat menurunkan kualitas demokrasi di tanah air.

Suara.com - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mengingatkan adanya pola baru represi dalam ruang digital yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dalam podcast Madilog di Kanal YouTube Forum Keadilan TV, ia menilai kritik terhadap pemerintah kini tidak hanya direspons secara naratif, tetapi juga berhadapan dengan serangan digital yang sistematis.

Menurut Henri, bentuk represi tidak lagi sebatas pemblokiran atau sensor konten, melainkan berkembang ke arah serangan siber seperti penggunaan bot hingga Distributed Denial of Service (DDoS).

"Nah hal-hal seperti itu adalah represi baru, model baru. Jadi represi itu tidak hanya memblokir konten tapi juga nyerang dengan DDoS kemudian ada bentuk-bentuknya bisa juga kriminalisasi pada narasumber, termasuk intimidasi," ujarnya, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, serangan DDoS bekerja dengan cara membanjiri sebuah situs menggunakan trafik palsu dalam jumlah besar, sehingga situs tersebut tidak bisa diakses oleh pengguna normal. Beberapa media, kata dia, telah mengalami hal ini, terutama yang dikenal kritis terhadap kekuasaan.

"Kalau sudah diserang itu ada semacam jutaan orang bahkan bisa lebih dari jutaan itu minta masuk ke situsnya sehingga lalu ibaratnya seperti toko itu dimasukin banyak orang pintunya sehingga lalu orang yang pemiliknya enggak bisa keluar, pembelinya enggak bisa masuk," jelasnya.

Selain itu, Henri juga menyoroti maraknya serangan melalui akun anonim atau bot di media sosial yang menyasar individu maupun kelompok kritis.

Ia menilai fenomena ini kerap menimbulkan persepsi seolah-olah kritik publik mendapat penolakan besar, padahal tidak selalu berasal dari manusia nyata.

"Saya sendiri juga kadang-kadang akun saya sering diserang... tapi saya tahu bahwa oh ini akun bot, ini bukan orang, ini karena memang banyak sekali sekarang ini yang namanya robot buzzer yang agresif di medsos tuh banyak sekali," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Semahal Anggaran Pemkab Blora, Segini Harga CapCut dan Canva Pro 2026

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ancaman terhadap kebebasan berekspresi juga muncul melalui penggunaan instrumen hukum, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kerap disalahgunakan.

"Kalau kita melihat bahwa ada mahasiswa-mahasiswa aktivis-aktivis yang dikenakan pasal-pasal ITE, itu kan berarti ada represi ya kan, dan itu sering ya sering terjadi," katanya.

Padahal, menurut Henri, semangat awal pembentukan UU ITE bukan untuk membungkam kritik, melainkan melindungi ruang digital dari kejahatan siber.

Ia pun menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus menindak pelaku serangan siber ketimbang mengawasi atau bahkan mengkriminalisasi kelompok kritis.

"Harusnya polisi itu lebih banyak mencari pelaku-pelaku DDoS ini pelaku-pelaku cyber attack seperti ini yang nyerang situs-situs pemberitaan itu, itu jauh lebih penting dan untuk menjaga demokrasi dibandingkan dengan mengkriminalkan mereka yang kritis," tegasnya.

Dalam konteks demokrasi, Henri menilai kritik merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Karena itu, respons represif baik secara digital maupun hukum justru berpotensi merusak kualitas demokrasi itu sendiri.

Load More