Suara.com - Sebanyak 3.474 pelanggaran tercatat di hari pertama penindakan pembatasan moda transportasi bagi kendaraan bermotor terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
Sebagian besar pelanggar, baik pengendara motor roda dua ataupun roda empat yakni tidak mengenakan masker saat berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu berdasar hasil uji coba penggunaan blanko teguran bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB pada Senin (13/4/2020), sejak pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Para pelanggar akan dicatat identitasnya dan diminta untuk menuliskan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang salam di atas kertas blanko.
"Sebanyak 3.474 pelanggaran terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Selain itu, masih banyak pengemudi roda empat atau mobil yang membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas muatan sebgaimana yang diatur dalam aturan PSBB.
Di sisi lain, masih banyak pula pelangggaran berupa pengemudi sepeda motor berboncengan dengan penumpang yang tidak satu alamat tempat tinggal.
"Kemudian 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," sebut Sambodo.
Sebagaimana diketahui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mendirikan 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi pengedara motor yang melintas selama masa penerapan PSBB. Pengemudi yang melanggar aturan akan diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kembali.
Baca Juga: Hari Kelima PSBB Jakarta, Begini Situasi Penumpang KRL di Stasiun Manggarai
Sesuai aturan PSBB di Jakarta, bagi warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Berita Terkait
-
Hari Kelima PSBB Jakarta, Begini Situasi Penumpang KRL di Stasiun Manggarai
-
Jakarta Masih Ramai Pekerja, Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar PSBB
-
Best 5 Otomotif Pagi: Honda Rasa Lamborghini, Modif Angkot Mewah
-
Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes
-
Hari ke-4 PSBB Jakarta: Kabel Optik Diduga Tak Terawat di Melawai Terbakar
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Sorotan Internasional Kasus Keracunan MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total
-
Dapat Lampu Hijau dari Puan, Nasib RUU Ketenagakerjaan Kini Ikut Ditentukan Buruh
-
Eks Kapolres Ngada Malah Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar
-
Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
-
Dasco Dukung Stop Tot Tot Wuk Wuk: Pengawal Seharusnya Tak Perlu Terlihat
-
Driver Gojek Jadi Korban Kekerasan di Pontianak, GOTO Ambil Tindakan Tegas
-
Roy Suryo 'Sentil' Keras Gibran: Orang Waras Pasti Ragukan Ijazahnya, Desak Mundur dari Kursi Wapres
-
Transformasi Posyandu: Dari Layanan Kesehatan Menuju 6 Standar Pelayanan Minimal
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Heboh 'Tot tot Wuk Wuk' di Jalan, DPR Desak Polisi Hentikan Kawal Orang Nggak Penting Termasuk Artis