Suara.com - Tio Pakusadewo mengaku kerap membeli sabu sebanyak dua kali dalam sebulan. Setiap kali transaksi Tio bisa membeli sabu seberat 0,5 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, Tio mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak 2018 atau tak lama setelah dirinya menjalani rehabilitasi dalam kasus serupa pada tahun 2017.
"Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa sebanyak dua kali, setiap pembelian itu setengah gram. Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan. Karena sudah pakai sejak lama," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Selain, mengkonsumsi sabu pemain film Buffalo Boys tersebut pun diketahui turut mengkonsumsi ekstasi dan ganja. Hal itu diketahui berdasar hasil tes urine dan barang bukti ganja seberat 18 gram yang ditemukan saat Tio ditangkap dini hari tadi.
"Sabu itu dia bisa pengakuan awalnya bisa pakai seminggu sekali. Ini pengakuannya," kata dia.
Untuk diketahui, Tio positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu. Selain itu, polisi juga menemukan ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.
Yusri mengatakan Tio ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat ditangkap polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.
"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.
Dalam kasus ini polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: Sebut Anarko Akan Menjarah Pulau Jawa 18 April, Polisi Dinilai Berlebihan
"Sementara untuk barang bukti ganja yang ditemukan di TKP di kediaman tersangaka, ini inisialnya adalah IG. Ini IG baru sjaa satu menit yang lalu ditangkap," ucap Yusri.
Atas perbuatannya Tio pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Urine Positif Sabu dan Ekstasi, Tio Pakusadewo Juga Simpan Ganja
-
Kronologi Penangkapan Tio Pakusadewo : Berawal dari Keresahan Warga
-
Stroke Ringan Jadi Alasan Tio Pakusadewo Pakai Sabu Lagi
-
Pakai Narkoba Lagi, Aktor Tio Pakusadewo Diciduk Polisi Berpakaian Hazmat
-
Pasrah Alat Bong Ditemukan, Nada Lirih Tio Pakusadewo: Untuk Pakai Sabu
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran