Suara.com - Tio Pakusadewo mengaku kerap membeli sabu sebanyak dua kali dalam sebulan. Setiap kali transaksi Tio bisa membeli sabu seberat 0,5 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, Tio mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak 2018 atau tak lama setelah dirinya menjalani rehabilitasi dalam kasus serupa pada tahun 2017.
"Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa sebanyak dua kali, setiap pembelian itu setengah gram. Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan. Karena sudah pakai sejak lama," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Selain, mengkonsumsi sabu pemain film Buffalo Boys tersebut pun diketahui turut mengkonsumsi ekstasi dan ganja. Hal itu diketahui berdasar hasil tes urine dan barang bukti ganja seberat 18 gram yang ditemukan saat Tio ditangkap dini hari tadi.
"Sabu itu dia bisa pengakuan awalnya bisa pakai seminggu sekali. Ini pengakuannya," kata dia.
Untuk diketahui, Tio positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu. Selain itu, polisi juga menemukan ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.
Yusri mengatakan Tio ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat ditangkap polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.
"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.
Dalam kasus ini polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio. Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga: Sebut Anarko Akan Menjarah Pulau Jawa 18 April, Polisi Dinilai Berlebihan
"Sementara untuk barang bukti ganja yang ditemukan di TKP di kediaman tersangaka, ini inisialnya adalah IG. Ini IG baru sjaa satu menit yang lalu ditangkap," ucap Yusri.
Atas perbuatannya Tio pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Urine Positif Sabu dan Ekstasi, Tio Pakusadewo Juga Simpan Ganja
-
Kronologi Penangkapan Tio Pakusadewo : Berawal dari Keresahan Warga
-
Stroke Ringan Jadi Alasan Tio Pakusadewo Pakai Sabu Lagi
-
Pakai Narkoba Lagi, Aktor Tio Pakusadewo Diciduk Polisi Berpakaian Hazmat
-
Pasrah Alat Bong Ditemukan, Nada Lirih Tio Pakusadewo: Untuk Pakai Sabu
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?