Suara.com - Polisi masih mendalami peran aktor kawakan Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Salah satunya terkait status Tio Pakusadewo, apakah hanya sebatas pengguna atau pengedar, setelah ditemukan barang bukti ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku, masih memerlukan waktu untuk mendalami dugaan tersebut.
Pasalnya, Tio Pakusadewo sendiri sejatinya baru saja dibekuk pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
"Kami mengharapkan minta waktu dua tiga hari lagi untuk mendalami lagi apakah dia ini cuma sekadar pemakai saja atau memang pengedar atau membeli," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Hanya, Yusri mengungkap berdasar pengakuan awal, Tio Pakusadewo mengatakan bisa membeli sabu sebanyak dua kali dalam sebulan masing-masing seberat 0,5 gram.
Sementara, terkait barang bukti ganja itu sendiri kekinian tersangka pemasoknya baru saja ditangkap.
"Baru subuh tadi (Tio Pakusadewo) ditangkap. Bahkan pemasok ganjanya baru lalu kami tangkap. Ini akan kami dalami," katanya.
Untuk diketahui, berdasar hasil tes urine Tio Pakusadewo dinyatakan positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu.
Baca Juga: Kasus Narkoba Lagi, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara
Selain itu polisi juga turut menemukan ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.
Yusri menuturkan bahwasanya Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ditangkap polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.
"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.
Dalam kasus ini polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio.
Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio kini masih dalam pengejaran polisi.
Berita Terkait
-
Kasus Narkoba Lagi, Tio Pakusadewo Terancam 20 Tahun Penjara
-
Polisi Berhasil Tangkap Pemasok Ganja Tio Pakusadewo
-
Ketergantungan Parah! Tio Pakusadewo Isap Sabu Seminggu 2 Kali
-
5 Fakta Perjalanan Karier Tio Pakusadewo, Aktor Terciduk Narkoba 3 Kali
-
Ditangkap Polisi Pakai APD Corona, Apakah Tio Pakusadewo Positif COVID-19?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu