Suara.com - Polisi menembak pembunuh Mahasiswi Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Juliana Liem (26). Mereka adalah Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang.
Tomi Keliat masih hidup karena hanya ditembak kakinya. Sementaa Tato Sembiring tewas ditembak polisi.
Keduanya dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan, dan nyawa tersangka Tato Sembiring tewas ditembak polisi.
"Tato Sembiring mengeluarkan sebilah pisau saat hendak ditangkap polisi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir, Selasa (14/4/2020).
Pembunuhan itu terjadi, Senin (13/4/2020) kemarin. Juliana Liem sempat berteriak memanggil nama Tuhan Yesus sebelum dibunuh dengan sadis dalam angkot. Juliana Liem dibunuh di dalam angkutan kota 103 Trayek Unimed-Pancur Batu. Teriakan Juliana Liem terungkap saat polisi memeriksa sejumlah saksi.
Tim menemukan saksi yang berada di sepanjang Simpang Selayang. Sepasang suami istri yang sempat mendengar suara teriakan perempuan dari dalam angkot.
“Yesus tolong,” begitu kata polisi menirukan kesaksian saksi.
Juliana Liem dirampok sebelum dibunuh. Juliana Liem juga dianiaya di dalam mobil.
Mayatnya dibuang ke kawasan Dusun I, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Juliana Lim yang Sempat Teriakkan Nama Yesus
Kasus pembunuhan itu bermula saat Juliana Liem pulang dari kantornya di Medan. Selain kuliah, Juliana Liem juga sudah bekerja.
Kemudian di situ terlihat Juliana Liem awalnya naik angkot Rahayu 103 jurusan Pancur Batu-Universitas Negeri Medan sekitar pukul 19.30 WIB. Juliana Liem terlihat naik dari Jalan HM Yamin, Medan. Di sanalah Juliana Liem dirampok dan dibunuh, Senin (12/4/2020).
Motif dibalik pembunuhan tersebut yakni perampokan. Awalnya korban menaiki angkota Rahayu 103 Trayek Unimed-Pancur Batu yang dikemudikan oleh Tomi Keliat dengan ditemani oleh Tato Sembiring di seputar Jalan H.M. Yamin. Namun, kedua pelaku ternyata perampok barang-barang milik korban dan menganiayanya di dalam angkot tersebut.
Saat ini Tomi Keliat masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Sedangkan jenazah Tato Sembiring dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 Sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Geram Dituduh Curi Anjing, Roni Tembas Kepala Tetangga saat Lagi Tidur
-
Pembunuh Satu Keluarga karena Tanah Warisan di Banyumas Dituntut Mati
-
Mahasiswi UNPRI Medan Teriak Sebelum Dibunuh di Angkot Medan: Yesus Tolong!
-
Juliana Liem Mahasiwi Universitas di Medan Dibunuh di Angkot, Mayat Dibuang
-
Bunuh Lelaki yang Hamili Istrinya, Pelaku: Saya Tak Menyesal, Tapi Puas
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya