Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Kota Makassar untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Kota Makassar menjadi daerah ke-11 yang menjalani PSBB demi menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu diteken Terawan pada Kamis (16/4/2020).
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto juga turut membenarkan persetujuan itu.
"Sudah (dikabulkan)," kata Yuri saat dikonfirmasi, Kamis.
Pertimbangan Terawan mengabulkan permohonan Kota Makassar untuk menerapkan PSBB ialah dikarenakan adanya data yang menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Makassar guna menekan penyebaran Covid-19.
Dengan begitu, Terawan pun memuturksn untuk memberikan izin PSBB berlaku di Kota Makassar. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat pada masyarakat.
PSSB yang dimaksud dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Terawan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Hantam 5 Pekerja Proyek di Tol JORR hingga Tewas, Sopir Honda City Ditahan
Berita Terkait
-
Imbas Jam KRL Dibatasi, Petugas Maklumi Banyak Penumpang Nginap di Stasiun
-
Libur Sekolah Jadi Waria, Pelajar Diciduk saat Servis Pelanggan di Stasiun
-
Cegah Corona, Penumpang Pesawat Disuruh Mandi Begitu Sampai di Surabaya
-
Presiden Persiraja Berharap Kompetisi Liga 1 Kembali Bergulir
-
Pengendara Tak Bermasker saat PSBB Bogor Dicegat Polisi, Nama Dicatat!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial