Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Kota Makassar untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Kota Makassar menjadi daerah ke-11 yang menjalani PSBB demi menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu diteken Terawan pada Kamis (16/4/2020).
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto juga turut membenarkan persetujuan itu.
"Sudah (dikabulkan)," kata Yuri saat dikonfirmasi, Kamis.
Pertimbangan Terawan mengabulkan permohonan Kota Makassar untuk menerapkan PSBB ialah dikarenakan adanya data yang menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Makassar guna menekan penyebaran Covid-19.
Dengan begitu, Terawan pun memuturksn untuk memberikan izin PSBB berlaku di Kota Makassar. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat pada masyarakat.
PSSB yang dimaksud dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Terawan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Hantam 5 Pekerja Proyek di Tol JORR hingga Tewas, Sopir Honda City Ditahan
Berita Terkait
-
Imbas Jam KRL Dibatasi, Petugas Maklumi Banyak Penumpang Nginap di Stasiun
-
Libur Sekolah Jadi Waria, Pelajar Diciduk saat Servis Pelanggan di Stasiun
-
Cegah Corona, Penumpang Pesawat Disuruh Mandi Begitu Sampai di Surabaya
-
Presiden Persiraja Berharap Kompetisi Liga 1 Kembali Bergulir
-
Pengendara Tak Bermasker saat PSBB Bogor Dicegat Polisi, Nama Dicatat!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf