Suara.com - Helmy Yahya menggugat Dewan Pengawas TVRI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (15/4/2020). Gugatan itu adalah buntut pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh Dewas TVRI.
Helmy sendiri telah membenarkan mengajukan gugatan tersebut.
"Iya benar (mengajukan gugatan)," kata Helmy kepada Suara.com, Kamis (16/4/2020).
Dilansir dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan Helmy terdaftar dengan Nomor Pekara 79/G/2020/PTUN.JKT. Helmy menjadi penggugat dengan tergugat Dewas TVRI. Ia menggandeng Eri Hertiawan sebagai kuasa hukumnya.
Dalam situs tersebut dijelaskan salah satu gugatannya yakni membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pemberhentian Saudara Helmy Yahya Sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu, gugatan lainnya yakni memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pemberhentian Saudara Helmy Yahya Sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022.
Sebelumnya, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.
Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
"Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Ketua dewan pengawas lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia, Arief Hidayat Thamrin.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Sesalkan Pencopotan Helmy Yahya Sebagai Dirut TVRI
Berita Terkait
-
DPR Minta Dewas Hentikan Sementara Proses Seleksi Dirut LPP TVRI
-
Mundur dari Pencalonan Dirut TVRI, Suryopratomo Pilih Tetap di Metro TV
-
Pandji Pragiwaksono Sesalkan Pencopotan Helmy Yahya Sebagai Dirut TVRI
-
Kemlu Pertimbangkan Travel Warning ke China dan 4 Berita Populer Nasional
-
Mengeluh kepada Komisi I DPR, Helmy Yahya Menangis
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
Di DPR, BGN Ungkap Ada 75 Kasus dan 6 Ribuan Siswa Keracunan MBG Sejak Januari-September
-
Orang Tua Murid Cemas Pasca 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Tuntut Tanggung Jawab!
-
Demi Makanan Bergizi Aman, BGN Dorong Sterilisasi dan Penggunaan Air Galon di SPPG
-
Dian Sandi PSI Pasang Badan, Sebut Penggugat Ijazah Gibran Bahayakan Hubungan RI-Singapura
-
Ahli Kesehatan Tantang Menkeu Purbaya Buka Dialog Soal Kebijakan Cukai Rokok
-
Langka di Indonesia, Fitra Eri Harus 'Terbang' Demi Temukan SPBU Shell Lengkap di...
-
"Satu-satunya Cara, Mundur!", Drama Ijazah Gibran Makin Rumit, Penggugat Tolak Berdamai
-
Dari Doa Hingga Nyanyi Bersama Paduan Suara, Begini Detail Hari Kesaktian Pancasila Ala Prabowo