Suara.com - Sebanyak 24 orang mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk mengatasi dampak ekonomi akibat wabah virus corona covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.
Keduapuluh empat orang tersebut terdiri dari berbagai macam kalangan, mulai dari mantan ketua umum parpol, mantan manteri, petinggi MUI, hingga mantan juru bicara presiden RI.
Berkas laporan mereka tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.
Dalam berkas tersebut tercatat beberapa nama seperti Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dan Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Ada pula Mantan Menteri Kehutanan yang pernah menjadi Ketum Partai Bulan Bintang MS Kaban, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua hingga Adhie Massardi, mantan juru bicara presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Ke-24 orang itu antara lain ialah Sirajuddin (Din) Syamsuddin; Sri Edi Swasono; Amien Rais; Marwan Batubara; Hatta Taliwang; Taufan Maulamin; Syamsulbalda; Abdurrahman Syebubakar; M Ramli Kamidin; MS Kaban; Darmayanto; dan, Gunawan Adji.
Selanjutnya Indra Wardhana; Abdullah Hehamahua; Adhie M Masardi; Agus Muhammad Mahsum; Ahmad Redi; Bambang Soetedjo; Ma'mun Murod; Indra Adil; Masri Sitanggang; Sayuti Asyathri; Muslim Arbi; dan, Roosalina Berlian.
Mereka menggugat bersama 22 orang lainnya dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Mereka beranggapan ketiga pasal tersebut dianggap bermasalah, karena disebut tidak dapat dijadikan objek gugatan peradilan serta dapat menjadi celah korupsi dalam mengelola dana penanganan pandemi virus corona.
Baca Juga: Amien Rais dan Din Syamsuddin Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
Berita Terkait
-
Amien Rais dan Din Syamsuddin Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
-
Jelaskan Corona ke Cucu, Amien Rais Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41
-
Amien Rais Ajari Cucu: Corona Tentara Allah untuk Jewer Manusia karena LGBT
-
Amien Rais Ajari Cucu: Corona adalah Tentara Allah yang Tak Kelihatan
-
Amien Rais Mau Bikin Partai Baru, Mumtaz Rais: Kalau Mati, Malu-Maluin
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat
-
Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya
-
KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3
-
Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang
-
Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal
-
Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat
-
Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
-
Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?