Suara.com - Pemerintah Kota Palembang menyampaikan surat permohonan Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSBB ke Kementrian Kesehatan. Surat itu dikirim Gubernur Sumatera Selatan guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
Keputusan PSBB sepenuhnya ada di Menteri Kesehatan RI, pihaknya meyakinkan bahwa kebutuhan logistik dan Sumber Daya Manusia (SDM) sudah siap untuk pemberlakuan PSBB di Kota Palembang.
"Hari ini (Senin,20/4) kami kirim surat permohona PSBB melalui gubernur dan akan diteruskan ke pemerintah pusat, semoga PSBB Kota Palembang direstui," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Senin (20/4/2020).
Jika disetujui Menkes, maka PSBB dilaksanakan selama 14 hari sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Secara umum PSBB mengatur pembatasan moda transportasi, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, meliburkan sekolah dan perusahaan yang tidak urgen, sedangkan kegiatan bidang logistik serta kesehatan tetap dilonggarkan.
"PSBB ini memaksa masyarakat harus lebih tertib, hari ini juga kami mulai merancang surat instruksi protokol pencegahan penularan COVID-19 agar lebih dipahami masyarakat," tambah Harnojoyo.
Dalam penanganan COVID-19 Pemkot Palembang merealokasi anggaran sebesar Rp200 Miliar untuk peningkatan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan bantuan sosial.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel, Kota Palembang yang sudah berstatus zona merah menempati urutan pertama temuan kasus positif di Sumsel, yakni 54 kasus dari total 89 kasus per 19 April 2020.
Dari 54 kasus tersebut, dua kasus positif telah meninggal dunia dan satu kasus dinyatakan sembuh. (Antara)
Baca Juga: Dilarang Masuk Bandung Jika Suhu Badan 38 Derajat dan Tak Pakai Masker
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra