Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin sekaligus melarang aksi ujuk rasa berkaitan dengan peringatan hari buruh internasional atau May Day. Aksi tersebut rencananya akan digelar pada 30 April mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan larang tersebut sesuai dengan aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB terkait penerapan physical distancing. Disisi lain, pihaknya juga memiliki wewenang untuk melakukan pembubaran terhadap aksi massa yang berkerumun sebagaiman isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.
"PSSB sudah menyampaikan physical distancing, Maklumat Kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai. Jadi, tidak akan diberikan izin," kata Yusri kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Yusri lantas memperingatkan bahwa pihaknya tak akan segan membubarkan paksa jika kaum buruh tersebut bersikeras menggelar aksi di tengah pandemi Covid-19. Disisi lain, dia berharap kaum buruh tersebut pun sedianya bisa mengerti dengan situasi dan kondisi saat ini.
"Iya (akan membubarkan jika masih bersikeras melakukan aksi unjuk rasa) kan kita sudah sampaikan (larangan), seharusnya mereka mengerti," tegas Yusri.
Sebagaimana diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) berencana menggelar aski unjuk rasa dalam rangka memperingati hari buruh Internasional atau May Day pada 30 April 2020 mendatang.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa tersebut rencananya akan digelar di Gedung DPR RI dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian RI. Said juga memastikan pihaknya akan mengikuti protokoler kesehatan dalam melangsungkan aksi tersebut, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik antar perserta aksi.
Berita Terkait
-
Update Corona Jakarta: 3.112 Positif, 297 Meninggal, 237 Sembuh
-
Pandemi Corona, 5 Hal Ini Bedakan Ramadhan 2020 dari Sebelumnya
-
KPI Minta Lembaga Penyiaran Ikuti Protokol Pencegahan Corona dalam Siaran
-
Ahli Temukan Virus Corona Covid-19 Telah Nonaktifkan Sistem Kekebalan Tubuh
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Senin, 20 April 2020
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!
-
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara: Banggar DPR Wanti-Wanti, Awas Salah Sasaran!
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan