Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada lembaga penyiaran agar mematuhi imbauan tentang penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19 terutama pshysical distancing dalam muatan siaran.
Agung mengemukakan, dalam surat edarannya KPI meminta lembaga penyiaran menghindari muatan siaran yang menampilkan adanya kerumunan, semisal penonton dalam acara yang tayang secara langsung.
"Kedua, tidak memuat program siaran yang menampilkan visualisasi massa penonton baik live, tapping ataupun editing kecuali diinfomasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut merupakan rekaman dalam bentuk runing text ataupun caption saat tayangan program," ujar Agung dalam rapat virtual dengan Komisi I DPR, Senin (20/4/2020).
Lebih lanjut, kata Agung, KPI meminta lembaga penyiaran menerapkan protokol pencegahan dan penanganan dalam bentuk physical distancing bagi kru, jurnalis, maupun narasumber atau pendukung acara.
Ia mengatakan, lembaga penyiaran juga harus mematuhi ketentuan perlindungan anak dan remaja pada setiap program siaran dengan memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00-18.00 WIB, dengan muatan dan daya pemberitaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak.
"Kami minta itu dijalankan dengan efektif dan solutif pada penanganan penyebaran Covid-19 sebagai wujud kepedulian bersama," kata Agung.
Berita Terkait
-
Berapa Jarak Aman Physical Distancing? Ahli Punya Pendapat Berbeda
-
Pemerintah: Protokol Transportasi Publik Mampu Putus Rantai Virus Corona
-
Cegah Covid19, Berikut Protokol Bepergian Menggunakan Transportasi Publik
-
Cegah Penularan Corona Covid-19, Ini Protokol di Pasar dan Kawasan PKL
-
Pandemi Corona Covid-19, Catat Protokol Pencegahan Penularan di Restoran
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?