Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada lembaga penyiaran agar mematuhi imbauan tentang penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19 terutama pshysical distancing dalam muatan siaran.
Agung mengemukakan, dalam surat edarannya KPI meminta lembaga penyiaran menghindari muatan siaran yang menampilkan adanya kerumunan, semisal penonton dalam acara yang tayang secara langsung.
"Kedua, tidak memuat program siaran yang menampilkan visualisasi massa penonton baik live, tapping ataupun editing kecuali diinfomasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut merupakan rekaman dalam bentuk runing text ataupun caption saat tayangan program," ujar Agung dalam rapat virtual dengan Komisi I DPR, Senin (20/4/2020).
Lebih lanjut, kata Agung, KPI meminta lembaga penyiaran menerapkan protokol pencegahan dan penanganan dalam bentuk physical distancing bagi kru, jurnalis, maupun narasumber atau pendukung acara.
Ia mengatakan, lembaga penyiaran juga harus mematuhi ketentuan perlindungan anak dan remaja pada setiap program siaran dengan memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00-18.00 WIB, dengan muatan dan daya pemberitaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak.
"Kami minta itu dijalankan dengan efektif dan solutif pada penanganan penyebaran Covid-19 sebagai wujud kepedulian bersama," kata Agung.
Berita Terkait
-
Berapa Jarak Aman Physical Distancing? Ahli Punya Pendapat Berbeda
-
Pemerintah: Protokol Transportasi Publik Mampu Putus Rantai Virus Corona
-
Cegah Covid19, Berikut Protokol Bepergian Menggunakan Transportasi Publik
-
Cegah Penularan Corona Covid-19, Ini Protokol di Pasar dan Kawasan PKL
-
Pandemi Corona Covid-19, Catat Protokol Pencegahan Penularan di Restoran
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius