Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Pemerintah Kota Bandung saat konferensi pers mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Bandung, Senin (20/4/2020).
Kegiatan tatap muka yang berlangsung di Balai Kota itu dinilai sangat tidak mengindahkan prosedur jaga jarak (physical distancing) yang sedang dikampanyekan oleh semua pihak untuk menangkal meluasnya penularan Covid-19.
Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan saat Pemerintah Kota Bandung baru saja menerima persetujuan tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya dari Kementrian Kesehatan.
"Kami memprotes keras Pemkot Bandung yang masih mengadakan konferensi pers secara tatap muka dan tidak menyediakan fasilitas konferensi pers secara daring," kata Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadan dalam siaran pers malam ini.
Pemkot Bandung dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat soal pentingnya penjarakan fisik selama pandemi ini. Hal ini sangat bertentangan dengan anjuran dan kebijakan yang sudah dibuat oleh Pemkot Bandung.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan AJI Bandung, kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan jurnalis, baik dari media cetak maupun elektronik.
Sejumlah jurnalis yang menghadiri konferensi pers tersebut secara berkerumun mewawancarai Walikota Bandung Oded M. Danial dan Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna.
Walikota dan Kapolrestabes Bandung menyampaikan soal kebijakan terkait pemberlakuan PSBB yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2020.
Dalam doorstop tersebut, jarak antara narasumber dan jurnalis sangat berdekatan. Kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan prosedur jaga jarak yang telah direkomendasikan WHO.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Persiapan PSBB Bandung Raya Sudah 100 Persen
Kegiatan wawancara tatap muka tersebut dinilai sebuah pelanggaran.
"Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ujarnya.
AJI Bandung juga menyerukan kepada jurnalis untuk tetap memperhatikan dan mengikuti protokol keamanan liputan selama pandemi Covid-19. Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang.
Perusahaan media juga diimbau memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota Bandung. Perusahaan media diminta untuk berpegang teguh pada prinsip keamanan dan kesehatan para jurnalisnya.
"Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya," tuturnya.
AJI juga menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman Jawa Barat untuk menegur dan memproses potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota.
Berita Terkait
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Status Sherly: Ahli Waris Mpok Alpa yang Hilang Jelang Sidang
-
Anak Mpok Alpa Mendadak Hilang Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Ada yang Provokasi?
-
Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Anak Sulung Mpok Alpa Mendadak Hilang Tak Ada Kabar
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan