Suara.com - Polsek Denpasar Timur menangkap mantan penjaga villa karena melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda wilayah Denpasar, Bali.
“Iya, dia mantan penjaga villa, sudah dirumahkan beberapa waktu lalu sama dengan yang lainnya kurang lebih sebulan. Dia tidak dipekerjakan lagi dan tidak mendapatkan gaji. Di situlah dia timbul niat untuk melakukan pencurian,” kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang Adiputra usai dikonfirmasi di Denpasar, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (21/4/2020).
Ia mengatakan bahwa dari hasil interogasi awal bahwa pelaku bernama I Putu Agus Lastika (39) itu tidak mengakui perbuatannya tersebut. Namun, setelah ditunjukkan rekaman CCTV, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sebanyak tiga kali. Tiga lokasi tersebut berada salah satu swalayan Jalan Wr Supratman, sebuah toko di Jalan IB Japa dan Jalan Padma, Denpasar.
Barang-barang hasil curian dari tiga TKP tersebut, kemudian dijual oleh pelaku di warung yang memiliki pertamini di seputaran Denpasar.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel gembok pintu atau roling door, kemudian mengambil rokok dan sebagainya. Setelah itu rokok dijual ke warung-warung,” kata Karang Adiputra.
Ia menjelaskan, ketika pelaku diajak mencari barang bukti, saat itu pelaku berusaha melawan petugas kepolisian dan mencoba untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan dengan ditembak pada bagian kakinya.
Adapun kerugian yang dialami korban sebesar Rp 10.423.815. Dengan barang bukti berupa rokok berbagai merek, empat sak beras, satu unit mobil yang dikendarai oleh pelaku saat beraksi, uang sisa hasil penjualan Rp 118.000 dan linggis yang digunakan untuk mencongkel toko-toko tersebut masih dalam pencarian.
“Kejadian berawal saat petugas melakukan olah TKP dan membuka rekaman CCTV di Jalan Wr. Supratman, bahwa pelaku seorang diri membawa mobil putih tanpa menggunakan nomor polisi. Kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan ke tempat sewa mobil yang ada di wilayah Dentim, lalu menemukan mobil yang sama dengan yang dipakai oleh pelaku, dan disewa pada tanggal 13-14 April 2020,” katanya.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri dalam rekaman CCTV di TKP tempat penyewaan mobil tersebut. Hingga pada Senin, 20 April 2020, sekitar pukul 03.00 wita, pelaku ditangkap di tempat kostnya di Jalan Trengguli I Penatih dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Kelaparan saat Wabah Corona, Atek Dipukuli Massa karena Curi 5 Kg Beras
Atas perbuatannya, kata kapolsek, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Karantina Mandiri di Bali, 5 Gaya Seksi Cinta Laura
-
Meski Ada Wabah Corona, Menko Luhut Pastikan Proyek 5 Bali Baru Tetap Jalan
-
Dirumorkan Tidak Aman, Begini Cara Hapus Akun Zoom Secara Permanen
-
Ditinggal Buang Air Kecil, Motor Ali Dibawa Kabur Tukang Becak
-
Berawal dari Tali Rafia, Iwan Fals Beraksi Rampas Sepeda Motor Ibu-ibu
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Redefinisi Pengabdian: Dari Mahasiswa Kritis Menjadi Mahasiswa Konten
-
Modal Nol, Langkah Nekat Mebel Sukoharjo Tembus Spanyol Didukung BRI
-
Respons Laporan Kerusakan, Pemerintah Pastikan Perbaikan SDN Tanggirejo Jadi Prioritas
-
Perjalanan Nyonya Beniko Berlanjut, Toko Zenitendo Kembali Kedatangan Tamu
-
Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi
-
Tak Gentar! Davide Tardozzi Yakin Ducati Bisa Raih Gelar Juara Dunia
-
Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka? Cek Bocoran Jadwal dan Syaratnya!
-
Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia
-
Perjalanan Panjang Amy & Rogers: 4 Hari dalam Mobil yang Mengubah Segalanya