Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri kembali menangkap satu napi asimilasi yang berulah sehingga totalnya ada 28 orang yang telah ditangkap.
Brigjen Argo di Jakarta, Selasa (21/4/2020) mengatakan, mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali. Total 28 (orang). Saya rasa ini hampir semua ya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (22/4/2020).
Kejahatan yang mereka lakukan, katanya, meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.
Argo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Anti-Begal dan Satgas Anti-Preman untuk mengantisipasi kejahatan yang terjadi di masa pandemi COVID-19. Satgas ini dipimpin langsung oleh direktur reserse kriminal umum di masing-masing polda.
"Polri telah membentuk satgas begal dan preman yang akan dilakukan oleh masing-masing polda yang dikepalai oleh direktur reserse kriminal umum," tuturnya.
Ia menjelaskan 28 kasus residivis yang berulah tersebut juga sedang ditangani di beberapa polda dengan rincian sebagai berikut:
- Polda Jateng menangani delapan tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
- Polda Kalbar menangani tiga tersangka dengan kasus curanmor
- Polda Jatim menangani dua tersangka dengan kasus curanmor
- Polda Banten menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
- Polda Kaltim menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
- Polda Metro Jaya menangani satu tersangka dengan kasus curas
- Polda Kalsel menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat
- Polda Kaltara menangani tiga tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
- Polda Sulteng menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
- Polda NTT menangani satu tersangka dengan kasus penganiayaan
- Polda Sumut menangani empat tersangka dengan kasus curas dan pencurian.
Berita Terkait
-
Baru Bebas, 27 Eks Napi Asimilasi Kambuh Lagi Lakukan Aksi Kriminal
-
Cegah Napi Asimilasi Berulah Lagi, Pemerintah Diminta Buat Lapangan Kerja
-
Ribuan Napi Dibebaskan karena Corona, Polisi Antisipasi Naiknya Kejahatan
-
Tembak Mati Eks Napi Asimilasi, Polisi Dalami Jejak Penodong di Angkot M15
-
Usai Bebas karena Corona, Eks Napi Wanita di Malang Langsung Nikah
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah
-
Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax
-
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun